Dua PNS diamankan Satpol PP-WH Aceh saat sedang duduk di salahsatu warung kopi di Banda Aceh, Selasa (24/3/2020). (foto: Ist) |
WASATHA.COM, Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh mencokok dua orang PNS yang kedapatan sedang nongkrong di Warkop, baik di jam dinas maupun di luar jam dinas, Selasa (25/3) di Banda Aceh.
Dua orang PNS tersebut diamankan saat sedang nongkrong di
salah satu Wakop di kawasan Lampaseh dan langsung di gelandang ke Kantor Satpol
PP-WH Aceh.
“Selanjutnya kita laporkan ke Kepala Dinas terkait dan
Kepala Badan Kepegawaian Aceh,” ujar Jalaluddin, Kasatpol PP-WH Aceh.
Sementara itu Satpol PP-WH Aceh juga terus melakukan sosialisasi
terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Diseas (Covid) 19 serta operasi
penertiban terhadap ASN yang tetap nekat nongkrong di Warung Kopi.
“Sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Aceh
nomor 800/5250 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai, dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh, maka kita menggelar operasi
ini,” kata Jalaluddin.
Kepala BKA Iskandar AP, dalam laporannya via video
conference kepada Plt Gubernur Aceh menegaskan, bahwa kepada kedua PNS ini akan
diberikan sanksi, yaitu pemotongan Tunjangan Prestasi kerja 100 persen.
“Dalam Rapat Pimpinan via video conference dengan pak Plt
Gubernur tadi sudah kita laporkan terkait penegakan disiplin kepada dua orang
PNS yang terjaring razia Satpol PP-WH Aceh. Segala proses administrasi dan
Berita Acara terkait kebijakan ini juga akan kita serahkan kepada Kepala Dinas
tempat kedua ASN ini mengabdi,” ujar Iskandar.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh
Muhammad Iswanto, mengimbau agar seluruh ASN, baik PNS maupun tenaga kontrak
agar mengindahkan instruksi Plt Gubernur Aceh terkait dengan upaya menegakkan
disiplin dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Serambi Mekah.
“Kita tentu berharap tindakan tegas yang diberikan kepada
dua orang PNS yang terjaring razia Satpol PP-WH Aceh, dapat menjadi pelajaran
bagi yang lain. Semoga ini menjadi kasus pertama dan terakhir. Pimpinan kita
berulang kali menegaskan, bahwa kedisiplinan adalah salah satu factor yang
mampu menekan penyebaran covid-19. Sebagai aparatur, maka kita harus menjadi
contoh bagi masyarakat,” ujar Iswanto.
Kepada para ASN, Iswanto juga mengingatkan, bahwa sesuai
arahan Plt Gubernur pada rapat pimpinan dengan seluruh Kepala Satuan Kerja
Perangkat Aceh yang di gelar melalui konferensi video atau video conference,
seluruh SKPA diinstruksikan agar tidak melakukan perjalanan keluar provinsi.
“Pak Plt Gubernur menginstruksikan agar seluruh ASN tidak
melakukan perjalanan keluar Aceh. Sedangkan perjalanan antar kabupaten dan kota
di Aceh harus diminimalisir. Jika harus melaksanakan perjalanan ke kabupaten
kota di Aceh, maka harus mendapatkan izin pimpinan atau atasan langsung,”
pungkas Muhammad Iswanto. []