Iklan

Iklan

MPU Aceh: Ikuti Protokol Medis, Hindari Sementara Keramaian di Zikir Akbar, Maulid, dan Kenduri

3/31/20, 22:35 WIB Last Updated 2020-04-23T16:33:15Z

WASATHA. COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh akhirnya mengeluarkan tausyiah terbaru berkait pencegahan wabah Corona. Dalam fatwa yang dikeluarkan, Selasa (31/3) diimbau agar masyarakat untuk sementara tidak mengadakan atau menghadiri kerumunan acara seperti zikir, maulid, kenduri, dan ibadah atau aktivitas keagamaan lainya hingga situasi darurat virus dicabut.

Surat yang ditandatangani oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tgk. H. M. Daud Zamzamy, berisikan imbauan agar masyarakat mematuhi instruksi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit Covid-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu yang telah ditentukan serta menghindari keramaian yang dapat memicu penyebaran virus berbahaya.



"Petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, masyarakat diminta untuk tidak mengadakan dan melakukan acara acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil, samadiah atau zikir Akbar dan lain sebagainya" isi tausyiah.

Hal tersebut ditetapkan untuk mengantisipasi virus berbahaya diberbagai daerah agar dapat membatasi penyebaran Covid-19.  

Mengingat situasi wabah penyakit yang terus merebak MPU juga mengeluarkan tausyiah bahwa seorang muslim dibolehkan tidak melakukan shalat berjamaah di masjid masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan shalat Jumat, tetapi wajib menggantikan shalat Zuhur di kediaman masing masing.

Selain itu tausyiah tersebut juga berisikan kepada setiap pengurus masjid, meunasah dan mushalla agar tetap mengumandangkan azan pada setiap waktu shalat fardhu dengan lafadz yang ma'ruf.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MPU Aceh: Ikuti Protokol Medis, Hindari Sementara Keramaian di Zikir Akbar, Maulid, dan Kenduri

Terkini

Topik Populer

Iklan