Kabapas Kelas II Banda Aceh, Efendi, Jumat (21/2/2020) |
WASATHA.COM, Banda
Aceh - Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Banda Aceh, Efendi
mengatakan lembaga masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi dan mebimbing pelanggar
hukum di Aceh.
Hal tersebut Efendi sampaikan saat memberikan sambutan dalam
acara penandatanganan MoU antara Bapas Kelas II Banda Aceh dengan sejumlah
lembaga masyarakat di Aceh, Jumat (21/2/2020) di Aula setempat.
“Bimbingan dari lembaga masyarakat akan sangat membantu
supaya pelaku yang melanggar hukum sadar dan tidak menggulangi lagi perbuatan
yang telah mereka perbuatkan sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu Efendi berharap lembaga masyarakat bisa
bersinergi dengan Bapas II Banda Aceh untuk meminimalisir tingkat pelanggar
hukum di Aceh.
“Melalui MoU ini kita akan bermitra dan bersungguh-sungguh
untuk menangani saudara-saudara kita yang melangar hukum, kita akan
mengembalikan mereka ke jalan yang benar nantinya,” katanya.
Disela- sela acara, Efendi mengatakan bahwa hampir setiap
hari anak-anak Aceh melakukan pelangaran hukum.
“Pelangaran yang sering mereka lakukan adalah mengkonsumsi
narkotika, oleh sebab itu hal ini menjadi fokus kita bersama, melalui jalinan
kerja sama ini lembaga masyarakat diharapkan terlibat dan mendukung penuh UU
Perlindungan Anak sehingga nantinya mampu mengurangi perilaku menyimoang yang
sering dilakukan anak-anak dibawah umur tersebut,” jelasnya.
Adapun lembaga masyarakat yang hadir dalam acara tersebut
antara lain, Akademisi Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Ar-Raniry,
BeRecht Law dan Co, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kontak Intra Advokasi (Kontra),
Yayasan Jalin Perdamaian, Dayah Al Fathani, Dinamika Marine, serta Rizki Les
Mengemudi. []