WASATHA.COM- berhutang atau melakukan peminjaman merupakan hal yang dibolehkan untuk dilakukan ketika ada hal yang mendesak, namun menjadi tidak boleh jika sebaliknya. Maksudnya adalah jika adanya suatu hal darurat semisal berobat karena sakit, membayar uang sekolah, rumah sewa dan lainnya maka diperbolehkan untuk melakukan hutang atau peminjaman uang. Sebaliknya jika untuk bermegah-megahan dengan membeli barang yang bukan kebutuhan maka hal ini tidak diperbolehkan.
Perkara hutang bukan perkara sepele, hutang bisa menjadi perkara serius jika tidak terlunaskan. Bagi seseorang yang hendak berhutang hendaklah ia memperhatikan hal ini karena dampaknya bukan hanya didunia maupun di akhirat. Seorang yang memberikan pinjaman pun harus melakukan penagihan dengan tujuan agar hutang itu terlunaskan dan menyelamatkan yang berhutang terbebas dari segala mara bahaya dan kesulitan di akhirat nanti.
Dr. Raehanul Baharaen dalam artikelnya menjelaskan bahwa jika seseorang tersebut mampu membayar hutangnya namun tidak terpenuhi, maka dia telah membuat kezaliman besar kepada yang berhutang .
Berikut diantara dampak tidak terlunasnya hutang (padahal mampu membayar) adalah:
1. Jika meninggal dia masih memiliki hutang maka menjadi salah satu penghambat masuk surga
2. Keadaanya atau nasibnya di akhirat nanti tergantung dan tidak jelas, maknanya dia belum dapat kepastian untuk selamat atau binasa.
3. Di zaman Rasul, ada sahabat yang dishalati oleh Rasulullah karena ia berhutang. Padahal shalat beliau kala itu adalah syafaat untuk mayyit dan mempersilahkan sahabat untuk melanjutkan shalat.
4. Orang yang hendak berniat tidak mau membayar hutang padahal dia mampu maka akan bertemu dengan Allah sebagai status pencuri.
5. Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malm hari.
Dalam sebuah hadits Rasulullah pernah bersabda,
"Demi yang jiwaku berada ditangan-Nya, seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya terlunasi". (HR. Ahmad, An-Nasa'i, Ath-Thabarani dalam kitab Al-Kabir, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang berjihad dijalan Allah sekalipun namun ia memiliki hutang yang belum terlunaskan maka tetap dinyatakan tidak dapat masuk surga sampai hak hutangnya telah terlunaskan.
Maka hutang ini adalah penghambat dan memperlambat dari menuju surga maka inilah bahayanya jika hutang itu tidak terlunaskan.
Lain halnya jika si pemberi hutang mengikhlaskan atau menganggap sedekah maka hal ini tidak dikira hutang lagi.
Namun tidak ada alasan jika tidak mampu membayar hutang, karena sesungguhnya orang yang memberikan hutang dia juga membutuhkannya. Maka sangat tidak tepat jika mampu membayar hutang namun tidak mau membayar bahkan tidak berniat membayar.
Kemudian yang memberi hutang, jika dia melakukan penagihan, hakikatnya dia melepaskan belenggu kita di akhirat nanti. Perkara hutang sangat mempersulit seorang yang berhutang jika belum terlunaskan. Maka dengan adanya penagihan maka ini adalah sarana yang dapat menyelamatkan terlunaskannya hutang. Namun sebagai catatan bahwa si penagih tidak dzalim pula kepada si penghutang semisal memberikan tempo berat, memberikan bunga dari jumlah yang dipinjam, menagihnya dengan memaksa.
Penghutang juga harus memiliki kesadaran bahwa dia memiliki kewajiban melunaskan hutangnya. Jangan suka menunda-nunda. Menunda hutang sama halnya menunda diri masuk surga di akhirat nanti.
Seperti mana dalam sebuah hadits shahih,
"Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya" (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Syu'aib Al-Arnauth dalam tahqiq musnad Ahmad no. 10607)
Syaikh Abul 'Ala Al-Mubarakfuri Rahimahullah dalam Tuhfah Al-Ahwadzi menjelaskan maksud hadits tersebut seperti mana dijelakan oleh As-Suyuthi bahwa orang yang berhutang itu tertahan untuk mencapat tempat yang mulia. Sementara menurut imam Al-'Iraqi mengatakan urusan oranh tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak dapat dihukumi sebagai orang selamat atau binasa, sampai ada kejelasn bahwa hutangnya tersebut telah terlunaskan atau belum.
Lalu apa saja solusi yang bisa dilakukan agar terlunaskan hutang dan menjauhi diri dari hal yang buruk karna hutang tersebut belum terlunaskan setelah meninggal.
1. Semasa masih hidup, mencatat seluruh hutang atau pinjaman. Sehingga ketika telah tiada, ahli waris dapat melunaskannya dan tidak menjadi beban bagi diri sendiri.
Namun, jangan pernah menunda hutang dalam artian agar ahli waris kelak dapat melunaskannya. Itu merupakan kedzaliman pula. Mksud point tersebut bukan kesengajaan menunda hutang dan mencatatnya agar kelak ahli waris dapat menutupinya.
2. Memaksimalkan diri untuk membayar dan berusaha untuk melunaskannya
3. Membayar cicil, sedikit demi sedikit hingga hutang itu terlunaskan semua.
4. Memiliki niat kuat untuk melunasinya, jika benar tidak mampu membayar, maka kerelaan dari si pemberi hutang merupakan kebaikan.
Karena sesungguhnya seseorang yang memberikan hutang dihitung dan memberikan batas tenggang pelunasan bagi yang kesulitan membayar hutang maka dinilai sedekah.
Seperti mana dalam sebuah kisah Sahabat Abu Qatadah yang dimana ia memberikan keringanan dan membebaskan hutang dari salah seorang yang berhutang namun ia benar-benar tidak dapat melunasi hutangnya.
Dari Sulaiman bin Buraidah,
" Barangsiapa memberikan tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya" (HR. Ahmad, Abu Ya'la, Ibnu Majah, Ath Thabarani, Al-Hakim, Al-Baihaqi. Hadits ini dinilai Shahih oleh Syaikah Al-Albani dalan As-Silsilaj Ash-Shahihah no. 86)
Itulah beberapa pembahasan mengenai hutang. Perkara hutang merupakan pembahasan penting walaupun dianggap sepele. Hutang merupakan perkara ringan dan kecil dilakukan namun menjadi berat dan problem besar ketika hutang tersebut tidak terlunaskan, baik di dunia dan akhirat kelak.
Maka tetap waspada dengan sekecil apapun amal yang kita lakukan.
Wallahu 'Alam Bisshowab.
📚 Muslim.or.id dan Rumaysho.com
salam penulis : @rizki.ibnuadnan