Asesor BNSP, M Najib (baju batik) dan Muhammad Fendi
Putranta (baju putih) foto bersama pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
SMKN 1 Al Mubarkeya di sekolah setempat Gampong Kayee Lee, Kecamatan Ingin
Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
WASATHA.COM, JANTHO - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menilai kelayakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 1 Al Mubarkeya, Aceh Besar untuk bidang kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) di sekolah setempat Gampong Kayee Lee, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam penilaian itu BNSP menurunkan dua Asesornya, yaitu M Najib dan Muhammad Fendi Putranta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite SMKN 1 Al Mubarkeya,
Muchlis Zulkifli ST, Sabtu (26/10/2019).
Muchlis Zulkifli menyambut baik perkembangan sekolah yang
terus berbenah untuk menghasilkan lulusan yang terampil dan berkualitas.
Diantaranya melalui program-program unggulan maupun dengan pembentukan lembaga-lembaga
internal untuk menyiapkan standar lulusan yang berkompeten di bidangnya seperti
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Teaching Factory (TEFA) dan Bursa Kerja
Khusus (BKK).
"Hasil positif akan terjadi saat SMK mampu menciptakan
lulusan yang terampil dan berkualitas. Lulusan SMK yang terampil dan
berkualitas tidak hanya diharapkan menjadi tenaga kerja yang profesional. Lebih
dari itu lulusan SMK diharapkan dapat menciptakan banyak lapangan kerja,"
ujar Muchlis yang juga anggota DPR Aceh ini.
Ketua LSP SMKN 1 Al Mubarkeya Rahmi Fitri, S.Pd menambahkan
pada kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), para Asesor BNSP
melakukannya dengan kegiatan full assessment. Tujuannnya adalah untuk melihat
kesesuaian dokumen yang telah dibuat oleh tim guna mendapatkan lisensi.
"Nanti setelah semua kelengkapan dokumen sudah
terpenuhi, tim BNSP akan turun kembali untuk melaksanakan Witness (uji coba
kepada siswa). Dan persiapannya sudah dimulai sejak Juli 2019. Alhamdulillah
semua dokumennya sudah lengkap dan kita berharap mudah-mudahan LSP SMKN 1 Al
Mubarkeya lulus verifikasi dari BNSP," ungkap alumni UNP Padang ini.
Sementara itu Kepala SMKN 1 Al Mubarkeya, Baihaqi, S.Pd,
M.Pd menjelaskan ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh BNSP bagi SMK untuk
menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 (LPS P1) yang berkedudukan di
sekolah. Diantaranya pertama, SMK tersebut harus sudah terakreditasi
sekolahnya, kedua, sudah menerapkan kurikulum yang berbasis pada standar
kompetensi.
Adapun yang ketiga adalah harus memiliki tenaga asesor,
yaitu seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan assesment dalam
rangka penilaian manajemen mutu dalam sistem lisensi LSP.
"Pembentukan LSP di SMK merupakan upaya untuk penguatan
pendidikan vokasi dan merupakan salah satu wujud implementasi dari Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Dari itu kehadiran LSP
mutlak adanya untuk menghasilkan lulusan yang terampil dan berkualitas serta
berdayaguna," pungkas Baihaqi.[]