"Tidak hanya FPI. Tapi semua ormas yang memerlukan surat keterangan terdaftar (SKT). Karena ada Ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham,"
Anggota Front Pembela Islam (FPI). [FOTO :Agoes Rudianto - Anadolu Agency] |
WASATHA.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengaku sedang mengevaluasi permohonan perpanjangan izin Organisasi Masyarakat (Ormas) yang habis masa izinnya termasuk Ormas Front Pembela Islam (FPI).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum kementeriannya telah menerima permohonan perpanjangan izin tersebut.
"Tidak hanya FPI. Tapi semua ormas yang memerlukan surat keterangan terdaftar (SKT). Karena ada Ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.
Tjahjo menambahkan kementeriannya telah membentuk tim untuk menilai dan mengevaluasi ormas tersebut, termasuk komitmennya terhadap NKRI dan juga Pancasila.
"Kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," tambah dia.
Tjahjo menyadari keputusan untuk memperpanjang atau tidaknya izin ormas tersebut akan menimbulkan pro dan kontra.
Sebelumnya, masa izin Ormas FPI berakhir pada Juni 2019. Masa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI berlaku sejak Juni 2014 hingga Juni 2019. [Erric Permana]
Sumber: Anadolu Agency