Iklan

Iklan

Terindikasi Melanggar UU, GeRAK Aceh Kaji Perizinan Pertambangan PT LMR

5/15/19, 23:20 WIB Last Updated 2019-05-16T03:40:09Z


WASATHA.COM, BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mulai melakukan review terhadap proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resource (LMR) di Kabupaten Aceh Tengah.

Kajian tersebut dilakukan bersama unsur akademisi, praktisi, pemerintahan terkait seperti perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan hasil kajian dalam diskusi tersebut, ditemukan beberapa hal yang menjadi persoalan dalam proses perizinannya.
Hayatuddin menuturkan, penerbitan IUP eksplorasi PT LMR oleh Bupati Aceh Tengah diduga tidak memiliki rekomendasi dari Gubernur Aceh sesuai qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Masa berlaku IUP perusahaan ini juga sudah melebihi 8 tahun, dan  terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Kemudian, lanjut Hayatuddin, di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT LMR juga terdapat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sudah berlangsung sejak lama.
“Tak hanya itu, wilayah Linge tersebut diketahui sebagai kawasan situs budaya bekas kerajaan. Dan terakhir GeRAK juga menduga adanya praktek penggunaan IUP untuk kepentingan jual beli saham disana,” ucap Hayatuddin Tanjung, Rabu (15/5).
Menurut Hayatuddin, semua itu menjadi catatan penting pemerintah untuk mengevaluasi IUP serta mengantisipasi maraknya peralihan IUP dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
“Atas dasar itu, Pemerintah Aceh perlu menjadikan kasus PT Emas Mineral Murni (EMM) dan PT LMR ini sebagai pintu masuk melakukan pengkajian terhadap kewenangan Aceh dalam sektor SDA sesuai UUPA,” ujarnya.
Selain itu, Hayatuddin juga mendesak Pemerintah Aceh segera membentuk tim pengkajian dengan Dinas ESDM sebagai leading sektornya, langkah tersebut penting dilakukan supaya kasus seperti PT EMM tidak terulang lagi.
“Segera membentuk tim, jangan terlambat seperti dulu, jangan sampai muncul lagi aksi dari publik,” tuturnya.
Hayatuddin juga menyarankan, Pemerintah Aceh segera melakukan upaya negosiasi dengan Pemerintah Pusat, guna mempertimbangkan proses pengeluaran izin Operasi Produksi kepada PT LMR.
Seperti diketahui, PT LMR telah mengumumkan secara resmi melalui media cetak di Aceh tentang rencana usaha atau kegiatan penambangan dan pengolahan biji emas DMP di Proyek Abong, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Pasca adanya pengumuman tersebut, sejumlah aksi penolakan dari berbagai organisasi masyarakat di Aceh pun muncul, bahkan pada, Senin 8 April 2019 lalu, mahasiswa di Aceh Tengah sudah melakukan aksi demonstrasi menolak adanya rencana penambangan disana.
Kemudian, aktivis Gayo Merdeka juga melancarkan ke Kantor Gubernur Aceh pada Kamis 2 Mei 2019 lalu, mereka mendesak Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengakomodir sikap penolakan dan mencabut izin penambangan pengolahan biji emas oleh PT Linge Mineral Resources (LMR) proyek Abong di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. [Minanews.net]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terindikasi Melanggar UU, GeRAK Aceh Kaji Perizinan Pertambangan PT LMR

Terkini

Topik Populer

Iklan