WASATHA.COM, Banda
Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menegaskan bahwa
Pemerintah Aceh telah mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam,
dengan nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006, terkait Izin Usaha Pertambangan PT
Emas Mineral Murni di Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya.
Penegasan
tersebut disampaikan oleh Plt Gubernur kepada awak media, saat menggelar jumpa
pers terkait tindak lanjut penanganan kasus pemberian IUP kepada PT Emas
Mineral Murni, di Aula Bappeda Aceh, Senin (22/4/2019).
“Pemerintah Aceh
telah mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor 545/12161,
tanggal 8 Juni 2006, dengan pernyataan kepada Menteri Energi dan Sumberdya
Mineral RI, melalui surat nomor 545/6320, tanggal 18 April 2019, perihal
pencabutan rekomendasi Gubernur NAD nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006,” ujar
Nova tegas.
Selanjutnya,
sambung Nova, Pemerintah Aceh meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal RI untuk
meninjau/mengevaluasi kembali keputusan Kepala BKPM RI nomor 66/1/IUP/PMA/2017,
tanggal 19 Desember 2017, perihal pemberian IUP kepada PT EMM, dengan menyurati
Kepala BKPM RI dengan surat Gubernur Aceh, nomor 545/621, tanggal 18 April
2019, perihal permohonan peninjauan kembali Surat Keputusan Kepala BKPM RI
nomor 66/1/IUP/PMA/2017.
Langkah tegas
tersebut dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh, usai mendapatkan masukan dari Tim
Percepatan Penyelesaian Sengketa Pemberian IUP kepda PT EMM, yang dibentuk oleh
Plt Gubernur pada 15 April lalu, sesuai dengan Keputisan Gubernur Aceh nomor
180/821/2019.
Dalam kesempatan
tersebut, Nova juga menegaskan, bahwa sektor pertambangan belum menjadi
prioritas pembangunan Pemerintah Aceh. Nova mengungkapkan, Saat ini, Pemerintah
Aceh sedang fokus membangkitkan sektor Usaha mikro, kecil dan menengah. Selain
itu, pertambangan tidak sesuai dengan visi-misi pemerintahan Irwandi-Nova,
yaitu Aceh Green.
“Terkait
eksploitasi pertambangan sumber daya mineral, khususnya pertambangan emas,
Pemerintah Aceh memiliki pandangan yang sama dengan seluruh komponen masyarakat
Aceh, untuk menyelamatkan dan memelihara lingkungan hidup, sesuai dengan
visi-misi yang diusung pemerintahan Irwandi-Nova, yaitu Aceh Green. Dan, saat
ini sektor pertambangan belum menjadi prioritas Pemerintah Aceh,” ujar Nova
tegas.
Saat ini, sambung
Plt Gubernur, Kebijakan Pemerintah Aceh lebih menitikberatkan pada sector
Industri mikro, Kecil dan Menengah, yang memungkinkan berbagai pelaku usaha
dapat bangkit secara bersama-sama dengan dukungan Pemerintah Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh.
Sementara itu,
terhadap IUP yang sudah diterbitkan di masa lalu, Nova menjelaskan, bahwa
Pemerintah Aceh menghormati proses hokum yang sedang berlangsung dan mendukung
langkah-langkah hokum lebih lanjut sesuai dengan peraturan-perundang-undangan
yang berlaku.
“Terkait
dikeluarkannya IUP eksploitasi emas di Aceh, Pemerintah Aceh bersama Rakyat
Aceh menyesalkan adanya berbagai dokumen pendukung hingga terbitnya IUP dari
BKPM RI. Apabila dokumen yang dimaksud terbukti tidak sesuai dengan kekhususan
Aceh, sebagaimana telah ditegaskan dalam Undaang-undang Pemerintahan Aceh,
pasal 156,” pungkas Plt Gubernur Aceh. []