Iklan

Iklan

Sejumlah Organisasi Gelar Diskusi Publik Tentang Pengelolaan APBA

Mabrur Muhammad
2/27/19, 09:44 WIB Last Updated 2019-02-27T02:44:05Z



WASATHA.COM, Banda Aceh - Lembaga Seuramoe Budaya bersama dengan Program Studi Sejarah Kebudayaan Islam Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Ar-Raniry, dan HMI Komisariat FAH menggelar diskusi publik dengan tema “Advokasi Terhadap Pengelolaan Anggaran Pendapat dan Belanja Aceh (APBA) 2019”.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dosen FAH, UIN Ar-Raniry, Selasa (26/2/2019).

Diskusi menghadirkan dua narasumber yakni Taufik Abdul Rahim, Dosen Fakultas Ekonomi UNMUHA dan Hafidh, Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik Masyarakat Aceh Transparansi Terhadap Anggaran (MATA).

Acara tersebut diikuti lebih kurang sebanyak 40 orang yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pegiat organisasi masyarakat sipil dan masyarakat umum.

Taufik Abdul Rahim, mengatakan bahwa APBA 2019 yang telah disetujui DPRA pada (17/12/2018) dan diserahkan kepada Kementerian Dalam Nageri pada (31/12/2018) menjadi persoalan tersendiri, karena sampai dengan sekarang berkas anggaran tersebut masih berada di Jakarta. Itu artinya, realisasi terhadap anggaran tersebut belum terlaksakan walaupun sudah disahkan akhir Desember lalu.

Ia juga mengatakan perihal adanya anggarang di Aceh pada tahun 2019, yang jika dijumlah total keseluruhannya dari kabupaten/kota sampai provinsi, angaran tersebut berjumlah 90 triliun Rupiah.

“Dari 90 triliuun itu, sebanyak 35 triliun anggaran itu bocor, sehingga tidak tahu dimana alamatnya. Dan yang paling disayangkan adalah anggaran yang sebanyak itu tidak beredar di Aceh,” katanya.

Ia menambahkan, Masyarakat ekonomi kebawah tidak dapat menikmati secara langsung dampak dari anggaran itu. Maka dari itu, tidak salah jika kita masyarakat Aceh masih banyak yang miskin dan menjadi pengangguran. Karena, semua itu tidak lepas dari pengaruh permainan politik anggaran yang dilakukan oleh elit politik di Aceh.

Hafidh, Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MATA, menyampaikan perihal pengolalan dan  advokasi terhadap APBA Aceh tahun 2019.

Dalam materi yang disampikannya, ia menyinggung berbagai permasalahan APBA dari tahun ke tahun, mulai dari tahapan perencanaaan anggaran hingga implementasinya yang dianggap tidak partisipatif.

“Sebagaimana yang sering terlihat pada proyek-proyek pembangunan yang dibangun oleh pemerintah tidak tepat sasaran dan tepat guna, seperti pembangunan pasar rakyat dan terminal dibeberapa daerah, setelah bangunan tersebut dibangun, akan tetapi bangunan itu tidak digunakan sehingga mangkrak dengan sendirinya. Ini menunjukkan salah satu tahapan perencaan yang dilakukan tidak sesuai, bahkan ada pihak yang sering ribut persoalan anggaran setelah selesai disahkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, hal yang perlu digaris bawahi bersama adalah dari 17,016 triliun APBA tahun 2019 tersebut, hanya sebesar 3.8 triliun sebagai anggaran belanja modal yang ikut diperebutkan oleh banyak pihak.

Disamping itu, Hafidh juga menambahkan, APBA Tahun 2019 yang sudah disahkan itu tidak perlu lagi di advokasi, karena memang sudah disahkan, dan sekarang sudah mulai direalisasi sebesar 2% dari jumlah anggaran 17,016 Triliun, kecuali nantinya adanya perubahan yang dilakukan oleh pemerintah Aceh dan DPRA.

Advokasi yang terpenting yang harus dilakukan adalah advokasi terhadap anggaran Tahun 2020 yang akan di Musrembangkan dalam waktu dekat ini. Lantas, mengapa harus di advokasi?, tanyanya.

Ia menyampaikan, bahwa selama ini DPRA tidak begitu peduli terhadap anggaran yang menyentuh terhadap masyarakat kecil, seperti penguatan terhadap perempuan di desa-desa, dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang membutuhkan anggaran khusus.

Hafidh mengatakan, disisi lain, berbeda halnya dengan anggaran pendidikan di Aceh yang begitu besar dan dialiri dari beberapa lembaga lain di Aceh seperti lembaga Dayah dan MPD, tetapi mutu pendidikan kita sangat rendah dibandingkan dengan beberapa provinsi diluar sana yang anggarannya jauh dibawah kita.

“Hal yang terpenting terhadap penggunaan APBA adalah dengan cara mengevaluasi terhadap program, dan kebutuhan masyarakat,”pungkas Hafidh. []
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sejumlah Organisasi Gelar Diskusi Publik Tentang Pengelolaan APBA

Terkini

Topik Populer

Iklan