WASATHA.COM, BANDA ACEH - Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah memberikan layanan pinjaman uang tanpa pemotongan administrasi.
Nasabah yang meminjam uang 1 juta akan dicairkan sebesar 1 juta juga. Pola ini diterapkan untuk memberi kemudahan dan kenyamanan para nasabah terutama pedagang kecil menengah di Banda Aceh.
"Uang administrasi yang lazim ada di dunia perbankan meski kecil tapi cukup memberatkan, maka kami tidak memotong administrasi dari pinjaman yang diajukan," kata Direktur Mahirah Muamalah, T Hanansyah SE Ak CA. CCRBD, Rabu (16/1/2019).
Lembaga keuangan milik Pemerintah Kota Banda Aceh ini konsen menyasar pedagang kecil menengah di Banda Aceh.
Menurut T Hanansyah, Mahirah lebih fokus pada pemberdayaan pedagang agar tidak terjerat dengan para rentenir yang menawarkan pinjaman tetapi ada unsur riba.
"Kita juga memberikan layanan pembiayaan bagi penyandang disabilitas di Banda Aceh yang selama ini belum terlayani dunia perbankan, " katanya.
Lembaga keuangan itu, kata T Hanansyah didirikan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro, membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi produktivitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.
Sejak diresmikan April 2018, saat ini Mahirah memiliki 3.000 nasabah dari berbagai kalangan terutama pedagang kecil menengah di Banda Aceh. []