Iklan

Iklan

Waris Dalam Islam, Ternyata Perempuan Lebih Diuntungkan

4/26/18, 10:41 WIB Last Updated 2018-04-26T03:45:29Z

Tgk H. Gamal Achyar, Lc, MA

SEMPAT polemik seputar Islam di tanah air dengan munculnya sekelompok golongan yang menyerukan kesetaraan antar laki-laki dan perempuan, tak sedikit pula protes yang mereka lontarkan terhadap hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan wanita, seperti pada hukum hijab, poligami, dan hukum waris yang dianggap sebagai wujud diskriminasi Islam terhadap kaum hawa. 
Dalam permasalahan hukum waris, mereka berdalih bahwa ayat 11 dalam surat An-Nisa’ merupakan penyebab atas unsur ketidakadilan terhadap wanita, karena pada konteks kehidupan saat ini wanita sudah berhak mendapatkan kedudukan dan status yang sama dalam segala bidang.
Bahkan ada yang menganggap bahwa ayat ini sudah tidak relevan lagi dengan praktek kehidupan modern.
Mereka berdalih bahwa ayat 11 dalam surat An-Nisa’ yang berbunyi: “Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan,” merupakan penyebab atas diskriminasi antar gender. 
Ironisnya, para pegiat kesetaraan gender ini tak melirik kepada dalil lain yang mempunyai korelasi terhadap aplikasi hukum waris. Hal ini menyebabkan desakralisasi terhadap ayat Allah terutama pada beberapa hukumnya yang bersifat mutlak seperti pembagian hak waris.
Menarik untuk dikaji, bahwa sebenarnya hukum waris tidak berdiri hanya dengan satu redaksi potongan dari ayat di atas saja, sehingga dalam fakta praktek penghitungannya justru akan banyak kita temukan bahwa pihak wanita justru lebih banyak diuntungkan.
Berikut fakta pembagian hak waris untuk wanita:
Hanya ada 5 kasus, di mana wanita mendapat separuh bagian laki-laki.
Ada 7 kasus,  di mana wanita mendapat jatah yang sama dengan laki-laki
Ada 10 kasus, dimana wanita mendapat bagian lebih banyak dari laki-laki.
Ada 7 kasus,  dimana wanita mendapatkan hak waris dan laki-laki tidak dapat bagian.

Berikut perinciannya:

Hanya ada lima kondisi atau kasus, di mana bagian waris perempuan separuh dari bagian waris laki-laki. Yaitu:

Yakni apabila mayyit hanya meninggalkan anak lelaki dan perempuan.

Mayyit hanya meninggalkan ayah dan ibu tanpa ada siapa lagi selain mereka berdua.

Dalam kasus suami mewarisi harta istri, jumlahnya dua kali lipat lebih banyak daripada kasus istri mewarisi harta suami. Yakni ½ untuk suami dan ¼ untuk istri bila tidak ada anak, dan ¼ untuk suami dan 1/8  untuk istri apabila ada anak.

Apabila mayyit hanya meninggalkan saudara kandung laki-laki dan perempuan.

Bapak mewarisi dua kali lipat jatah ibu apabila anaknya mati meninggalkan satu anak perempuan. 

Maka untuk anak perempuan 1/2, untuk ayah 1/3, dan untuk ibu 1/6

*** 
Ada tujuh kasus, perempuan mendapatkan bagian waris yang persis sama dengan bagian waris laki-laki. Yaitu:
Apabila ada saudara laki-kali se-ibu dan saudara perempuan se-ibu maka bagiannya 1/3 dibagi rata antara laki-laki dan perempuan.

Ibu dan bapak sama-sama mendapatkan 1/6 dengan adanya anak lelaki.

Ibu dan bapak sama-sama mendapatkan 1/6 apabila mayyit masih meninggalkan anak perempuan 
lebih dari dua. Masih sesuai dengan redaksi lengkap pada surat An-Nisa’ ayat 11.

Nenek dari pihak ibu mendapatkan 1/6  sama  seperti  bapak  apabila bersama mereka berdua ada anak laki-laki.

Apabila istri meninggalkan suami dan saudara kandung perempuan, maka keduanya sama-sama mendapatkan ½ dari harta waris.

Apabila mayyit meninggalkan dua anak perempuan (2/3) dan satu saudara kandung laki-laki (sisa, atau 1/3), maka sebenarnya jatah mereka bertiga masing-masing adalah 1/3

Dalam salah satu masalah musytarokah, apabila mayyit meninggalkan suami, ibu, saudari se-ibu lebih dari satu, dan saudara kandung. maka sebenarnya bagi suami 1/2, ibu 1/6, saudaari se-ibu 1/3, dan saudara kandung mendapat sisa, namun setelah dihitung tidak dapat apapun. Maka Sayyiduna Umar R.A memutuskan saat itu bahwa suami mewarisi ½, ibu mewarisi 1/6, dan saudari se-ibu dan saudara kandung menikmati 1/3 harta dibagi rata. 

***
Terdapat sepuluh kasus, di mana bagian waris perempuan lebih banyak dari bagian waris laki-laki. Yaitu:

Apabila mayyit meninggalkan anak perempuan, ayah dan ibunya. Maka sang anak perempuan mendapatkan ½ harta sementara ayah mendapat 1/6 plus sisa, dan ibu mendapat 1/6.

Apabila wanita meninggalkan anak perempuan, suami dan ayahnya. Maka sang anak mendapat ½ harta, suami ¼, dan ayah hanya mendapat 1/6 plus sisa harta yaitu 1/4.

Apabila laki-laki mati meninggalkan anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ayah, dan ibunya. Maka sang anak perempuan dapat ½ dari keseluruhan harta, cucu mendapat 1/6, ibu 1/6, dan ayah 1/6 plus sisa.

Apabila laki-laki mati meninggalkan anak perempuan dan cucu laki-laki dan ibu. Maka anak perempuan mendapatkan ½ dari keseluruhan harta, ibu 1/6, dan cucu laki-laki hanya sisa saja.

Laki-laki meninggalkan istri, anak perempuan dan saudara kandung laki-laki. Maka istri mendapat 1/8, anak perempuan mendapat ½ harta, dan saudara laki-laki hanya mendapat sisa.

Perempuan mati meninggalkan suami, ibu, kakek, saudara se-ibu dan 3 saudara se-bapak. Maka suami mendapat ½, ibu 1/6, kakek 1/6, 3 saudara se-bapak sisa harta, dan saudara se-ibu tidak dapat harta. Jika kita lihat detail, maka sebenarnya Ibu mendapatkan harta waris lebih banyak dari harta masing-masing saudara se-bapak.

Laki-laki mati meninggalkan saudari kandung (1/2), ibu (1/3), dan kakek (1/6)
Laki-laki mati meninggalkan istri (1/8), anak perempuan (1/2), ibu (1/6), dan saudara kandung (sisa harta), dua saudari se-ibu (tidak dapat bagian). Maka istri, anak perempuan, dan ibu mendapatkan harta lebih banyak dari saudara kandung.

Wanita mati meninggalkan suami (1/4), anak perempuan (1/2),  saudari kandung (sisa), saudari se-bapak (tidak dapat apapun).

Wanita mati meninggalkan suami (1/4), dua cucu perempuan dari anak laki-laki (2/3), dan anak laki-laki dari cucu (sisa). Dua cucu perempuan lebih besar hartanya dari suami dan anak laki-laki dari cucu karena masing-masing akan mendapat 1/3.

***
Terdapat tujuh kasus, perempuan mendapatkan bagian waris yang tidak didapatkan oleh laki-laki.

Apabila laki-laki mati meninggalkan anak perempuan (1/2), saudari kandung (sisa harta) dan saudara se-bapak (tidak mendapat harta).

Apabila  laki-laki meninggalkan dua anak perempuan (2/3), tiga saudari kandung (sisa harta), dan saudara se-bapak (tidak dapat harta).

Laki-laki meninggalkan anak perempuan (1/2), tiga saudari kandung (sisa), paman (tidak dapat)

Mayyit meninggalkan cucu perempuan dari anak laki-laki (1/2), saudari kandung (sisa harta), saudara se-bapak (tidak dapat), saudara se-ibu (tidak dapat)

Wanita mati meninggalkan suami, ibu, bapak, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. maka suami (1/4), ibu (1/6), bapak (1/6), anak perempuan (1/2), dan cucu laki-laki dari anak laki-laki (tidak dapat).

Mayyit meninggalkan Ibu, dua anak perempuan, dua saudari sebapak, dan saudara seibu. maka untuk ibu (1/6), dua anak perempuan (2/3), dua saudari se-bapak (sisa), saudara se-ibu (tidak dapat harta, terhapus oleh dua anak kandung).

Wanita mati meninggalkan suami (1/4), anak perempuan (1/2), ayah (1/6), ibu (1/6), cucu laki-laki dan perempuan dari anak laki-laki (sisa harta, tapi pada prakteknya nanti mereka tidak akan dapat harta karena tidak akan ada sisa).

***
Dari fakta penghitungan di atas, maka bisa dipastikan setidaknya bahwa tuduhan sejumlah golongan  terhadap quran yang dianggapnya sebagai sumber diskriminasi tidak bisa dibuktikan secara autentik.
Hal ini karena mereka tidak mau melihat kepada ayat-ayat lain yang berkaitan dengan hak waris, juga kepada riwayat serta Ijma ulama yang punya korelasi serupa, yang jelas-jelas juga menjadi dalil dan landasan utama dalam agama.
Bahkan dari fakta tersebut juga terungkap bahwa sebenarnya justru wanita lebih banyak diuntungkan dalam pembagian harta waris dibanding laki-laki dalam sejumlah kasus. Allahu Akbar! [gamal achyar]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Waris Dalam Islam, Ternyata Perempuan Lebih Diuntungkan

Terkini

Topik Populer

Iklan