Tgk H. Gamal Achyar, Lc, MA |
SEMPAT polemik seputar Islam di
tanah air dengan munculnya sekelompok golongan yang menyerukan kesetaraan
antar laki-laki dan perempuan, tak sedikit pula protes yang mereka lontarkan
terhadap hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan wanita, seperti pada hukum
hijab, poligami, dan hukum waris yang dianggap sebagai wujud diskriminasi Islam
terhadap kaum hawa.
Dalam
permasalahan hukum waris, mereka berdalih bahwa ayat 11 dalam surat
An-Nisa’ merupakan penyebab atas unsur ketidakadilan terhadap wanita,
karena pada konteks kehidupan saat ini wanita sudah berhak mendapatkan
kedudukan dan status yang sama dalam segala bidang.
Bahkan
ada yang menganggap bahwa ayat ini sudah tidak relevan lagi dengan praktek
kehidupan modern.
Mereka
berdalih bahwa ayat 11 dalam surat An-Nisa’ yang berbunyi: “Bagian seorang
anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan,” merupakan
penyebab atas diskriminasi antar gender.
Ironisnya,
para pegiat kesetaraan gender ini tak melirik kepada dalil lain yang mempunyai
korelasi terhadap aplikasi hukum waris. Hal ini menyebabkan desakralisasi
terhadap ayat Allah terutama pada beberapa hukumnya yang bersifat mutlak
seperti pembagian hak waris.
Menarik
untuk dikaji, bahwa sebenarnya hukum waris tidak berdiri hanya dengan satu
redaksi potongan dari ayat di atas saja, sehingga dalam fakta praktek
penghitungannya justru akan banyak kita temukan bahwa pihak wanita justru lebih
banyak diuntungkan.
Berikut
fakta pembagian hak waris untuk wanita:
Hanya ada 5 kasus, di mana wanita mendapat separuh
bagian laki-laki.
Ada 7 kasus, di mana wanita mendapat jatah yang sama dengan
laki-laki
Ada 10 kasus, dimana wanita mendapat bagian
lebih banyak dari laki-laki.
Ada 7 kasus, dimana wanita mendapatkan hak waris dan
laki-laki tidak dapat bagian.
Berikut
perinciannya:
Hanya ada lima kondisi atau
kasus, di mana bagian waris perempuan separuh dari bagian waris laki-laki.
Yaitu:
Yakni apabila mayyit hanya meninggalkan anak lelaki dan
perempuan.
Mayyit hanya meninggalkan ayah dan ibu tanpa ada siapa lagi
selain mereka berdua.
Dalam kasus suami mewarisi harta istri, jumlahnya dua kali lipat
lebih banyak daripada kasus istri mewarisi harta suami. Yakni ½ untuk suami dan
¼ untuk istri bila tidak ada anak, dan ¼ untuk suami dan 1/8 untuk istri
apabila ada anak.
Apabila mayyit hanya meninggalkan saudara kandung laki-laki dan
perempuan.
Bapak mewarisi dua kali lipat jatah ibu apabila anaknya mati
meninggalkan satu anak perempuan.
Maka untuk anak perempuan 1/2, untuk ayah
1/3, dan untuk ibu 1/6
***
Ada
tujuh kasus, perempuan mendapatkan bagian waris yang persis sama dengan
bagian waris laki-laki. Yaitu:
Apabila ada saudara laki-kali se-ibu dan saudara perempuan
se-ibu maka bagiannya 1/3 dibagi rata antara laki-laki dan perempuan.
Ibu dan bapak sama-sama mendapatkan 1/6 dengan adanya anak
lelaki.
Ibu dan bapak sama-sama mendapatkan 1/6 apabila mayyit masih
meninggalkan anak perempuan
lebih dari dua. Masih sesuai dengan redaksi lengkap
pada surat An-Nisa’ ayat 11.
Nenek dari pihak ibu mendapatkan 1/6 sama seperti
bapak apabila bersama mereka berdua ada anak laki-laki.
Apabila istri meninggalkan suami dan saudara kandung perempuan,
maka keduanya sama-sama mendapatkan ½ dari harta waris.
Apabila mayyit meninggalkan dua anak perempuan (2/3) dan
satu saudara kandung laki-laki (sisa, atau 1/3), maka sebenarnya jatah mereka
bertiga masing-masing adalah 1/3
Dalam salah satu masalah musytarokah, apabila mayyit
meninggalkan suami, ibu, saudari se-ibu lebih dari satu, dan saudara
kandung. maka sebenarnya bagi suami 1/2, ibu 1/6, saudaari se-ibu 1/3, dan
saudara kandung mendapat sisa, namun setelah dihitung tidak dapat apapun. Maka
Sayyiduna Umar R.A memutuskan saat itu bahwa suami mewarisi ½, ibu
mewarisi 1/6, dan saudari se-ibu dan saudara kandung menikmati 1/3 harta dibagi
rata.
***
Terdapat
sepuluh kasus, di mana bagian waris perempuan lebih banyak dari bagian waris
laki-laki. Yaitu:
Apabila mayyit meninggalkan anak perempuan, ayah dan
ibunya. Maka sang anak perempuan mendapatkan ½ harta sementara ayah mendapat
1/6 plus sisa, dan ibu mendapat 1/6.
Apabila wanita meninggalkan anak perempuan, suami dan ayahnya.
Maka sang anak mendapat ½ harta, suami ¼, dan ayah hanya mendapat 1/6 plus sisa
harta yaitu 1/4.
Apabila laki-laki mati meninggalkan anak perempuan, cucu
perempuan dari anak laki-laki, ayah, dan ibunya. Maka sang anak perempuan dapat
½ dari keseluruhan harta, cucu mendapat 1/6, ibu 1/6, dan ayah 1/6 plus sisa.
Apabila laki-laki mati meninggalkan anak perempuan dan cucu
laki-laki dan ibu. Maka anak perempuan mendapatkan ½ dari keseluruhan harta,
ibu 1/6, dan cucu laki-laki hanya sisa saja.
Laki-laki meninggalkan istri, anak perempuan dan saudara kandung
laki-laki. Maka istri mendapat 1/8, anak perempuan mendapat ½ harta, dan
saudara laki-laki hanya mendapat sisa.
Perempuan mati meninggalkan suami, ibu, kakek, saudara se-ibu
dan 3 saudara se-bapak. Maka suami mendapat ½, ibu 1/6, kakek 1/6, 3 saudara
se-bapak sisa harta, dan saudara se-ibu tidak dapat harta. Jika kita lihat
detail, maka sebenarnya Ibu mendapatkan harta waris lebih banyak dari harta
masing-masing saudara se-bapak.
Laki-laki mati meninggalkan saudari kandung (1/2), ibu (1/3),
dan kakek (1/6)
Laki-laki mati meninggalkan istri (1/8), anak perempuan (1/2),
ibu (1/6), dan saudara kandung (sisa harta), dua saudari se-ibu (tidak dapat
bagian). Maka istri, anak perempuan, dan ibu mendapatkan harta lebih banyak
dari saudara kandung.
Wanita mati meninggalkan suami (1/4), anak perempuan
(1/2), saudari kandung (sisa), saudari se-bapak (tidak dapat apapun).
Wanita mati meninggalkan suami (1/4), dua cucu perempuan dari
anak laki-laki (2/3), dan anak laki-laki dari cucu (sisa). Dua cucu perempuan
lebih besar hartanya dari suami dan anak laki-laki dari cucu karena masing-masing
akan mendapat 1/3.
***
Terdapat
tujuh kasus, perempuan mendapatkan bagian waris yang tidak didapatkan oleh
laki-laki.
Apabila laki-laki mati meninggalkan anak perempuan (1/2),
saudari kandung (sisa harta) dan saudara se-bapak (tidak mendapat harta).
Apabila laki-laki meninggalkan dua anak perempuan (2/3), tiga
saudari kandung (sisa harta), dan saudara se-bapak (tidak dapat harta).
Laki-laki meninggalkan anak perempuan (1/2), tiga saudari
kandung (sisa), paman (tidak dapat)
Mayyit meninggalkan cucu perempuan dari anak laki-laki (1/2),
saudari kandung (sisa harta), saudara se-bapak (tidak dapat), saudara se-ibu
(tidak dapat)
Wanita mati meninggalkan suami, ibu, bapak, dan cucu laki-laki
dari anak laki-laki. maka suami (1/4), ibu (1/6), bapak (1/6), anak perempuan
(1/2), dan cucu laki-laki dari anak laki-laki (tidak dapat).
Mayyit meninggalkan Ibu, dua anak perempuan, dua saudari
sebapak, dan saudara seibu. maka untuk ibu (1/6), dua anak perempuan (2/3), dua
saudari se-bapak (sisa), saudara se-ibu (tidak dapat harta, terhapus oleh dua
anak kandung).
Wanita mati meninggalkan suami (1/4), anak perempuan (1/2), ayah
(1/6), ibu (1/6), cucu laki-laki dan perempuan dari anak laki-laki (sisa harta,
tapi pada prakteknya nanti mereka tidak akan dapat harta karena tidak akan ada
sisa).
***
Dari
fakta penghitungan di atas, maka bisa dipastikan setidaknya bahwa tuduhan
sejumlah golongan terhadap quran yang dianggapnya sebagai sumber
diskriminasi tidak bisa dibuktikan secara autentik.
Hal
ini karena mereka tidak mau melihat kepada ayat-ayat lain yang berkaitan dengan
hak waris, juga kepada riwayat serta Ijma ulama yang punya korelasi serupa,
yang jelas-jelas juga menjadi dalil dan landasan utama dalam agama.
Bahkan
dari fakta tersebut juga terungkap bahwa sebenarnya justru wanita lebih banyak
diuntungkan dalam pembagian harta waris dibanding laki-laki dalam sejumlah
kasus. Allahu Akbar! [gamal achyar]