Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Deputi
Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Valentina Gintings
dalam acara diskusi Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak
(KPPPA) di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
“Kebanyakan orang tua membolehkan anaknya
menggunakan handphone pada usia yang belum saatnya, mereka dapat mengakses
semua informasi, juga menggunakan media sosial dengan bebas. Hingga tak jarang
mereka sudah terpengaruh pornografi,” jelasnya.
Ia memaparkan, 65,34 persen anak Indonesia di
usia 9-19 tahun sudah menggunakan internet. Sementara terdapat 63.066 paparan
pornografi tersebar melalui google, media sosial, dan news online lainnya.
“Data dari unit cybercrime Polri mengungkapkan,
435.944 IP address telah mengupload dan mendownload pornografi anak,” ujar
Valentina.
Ia juga memaparkan pentingnya peran pemerintah
dalam mengeluarkan kebijakan perlindungan anak dengan membentuk lembaga layanan
terpadu dengan sumber daya manusia yang handal.
Dalam hal ini, KPPPA telah mengadakan pelatihan
“Tem@n Anak” yang di dalamnya terdapat pemaparan mengenai penggunaan internet
yang baik untuk anak.
KPPPA juga telah bekerjasama dengan
kementerian-kementerian dan lembaga terkait guna melaksanakan pencegahan dan
penanggulangan pornografi pada anak.(Mi’raj News Agency)