WASATHA.COM- Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyatakan
dua produk yakni Viostin DS dan Enzyplex terbukti mengandung DNA babi melalui
uji sampel.
Mengutip
siaran pers dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan POM menjelaskan
sampel produk yang tertera dalam surat adalah Viostin DS, produksi PT Pharos
Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H,
dan Enzyplex, tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE
DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
"Berdasarkan
hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran melalui pengambilan
contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di
atas terbukti positif mengandung DNA babi," tulis Badan POM.
Badan POM
telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk
menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
Kemudian Badan
POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia terus memantau
dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang
terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung
babi. []