Iklan

Iklan

Mie Samyang Mengandung Babi, BPOM Akan Cabut Izin Edar

6/18/17, 14:46 WIB Last Updated 2017-06-18T13:59:17Z
Foto ilustrasi

WASATHA.COM – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan mencabut izin edar empat produk mie instan buatan Korea yang mengandung fragmen DNA spesifik Babi.

Akan tetapi, produk tersebut tidak dicantumkan peringatan “mengandung Babi” pada kemasannya.

“Surat pencabutan nomor izin edar sudah disiapkan,” ujar Dewi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017) seperti yang dilansir Serambinews.com.

Keempat produk tersebut yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Dewi menyampaikan, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.

BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut.

"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata Dewi.

Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing. [Sumber: Kompas.com]


Baca Juga:

STAI Pante Kulu Berikan Beasiswa Untuk Hafidz Quran dan Fakir Miskin

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mie Samyang Mengandung Babi, BPOM Akan Cabut Izin Edar

Terkini

Topik Populer

Iklan