Foto ilustrasi
WASATHA.COM – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan
Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM) akan mencabut izin edar empat produk mie instan buatan Korea
yang mengandung fragmen DNA spesifik Babi.
Akan tetapi, produk tersebut tidak
dicantumkan peringatan “mengandung Babi” pada kemasannya.
“Surat pencabutan nomor izin edar sudah
disiapkan,” ujar Dewi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu
(18/6/2017) seperti yang dilansir Serambinews.com.
Keempat produk tersebut yakni Samyang dengan
nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang
dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul
Ramen.
Dewi
menyampaikan, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk
tersebut dari pasar.
BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk
mengawasi peredaran keempat produk tersebut.
"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata Dewi.
Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi
retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor,
toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering
melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing. [Sumber: Kompas.com]
Baca Juga: