Iklan

Iklan

IKAT Bedah Buku Penegakan Syariat Islam

4/06/17, 20:00 WIB Last Updated 2017-04-10T12:13:20Z
IKATAN Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh bersama Rifyal Ka'bah Foundation, Rabu (5/4/2017) menggelar bedah berjudul “Penegakan Syariat Islam di Indonesia.”

Buku tersebut ditulis oleh Prof. Dr. H. Rifyal Ka'bah, MA, Hakim Aagung RI tahun 2000-2020.
Hadir sebagai pembedah buku ini adalah Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim, MA, Prof. Dr. H. A. Hamid Sarong, MA., Dr. H. Abdul Mannan Hasyim, M.H, dan Dr. Fikri Sulaiman, MA.

Sekitar 250 peserta memadati Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry. Bahkan diluar itu banyak yang tidak bisa mengikuti acara karena keterbatasan tempat.

Muslim Ibrahim, Ketua MPU Aceh yang juga guru besar di bidang perbandingan Mazhab memberi beberapa komentar terkait penulisan buku ini, ia juga menceritakan nostalgia kisah masa lalu yang dilewati bersama Rifyal Ka'bah selama menuntut ilmu di Kairo.

Menurutnya, sosok Rifyal Ka'bah ini memiliki prinsip hidup yang sangat dijaga, beliau suka membaca koran, berdiskusi, suka ilmu. Kemana pun beliau pergi selalu membawa buku dan selalu memperbaharui buku buku bacaannnya.

Sedangkan A. Hamid Sarong menekankan pentingnya penekanan syariat Islam di Aceh dalam hal subtansi.

Fikih yang menjadi salah satu elemen besar di dalam Syariat Islam sebut beliau mengandung makna pemahaman.

Jadi arah penegakan syariat Islam di Aceh hendaknya memperhatikan pemahaman masyarakat, dibandingkan  dengan simbol-simbol yang tidak terlalu urgen.

Abd. Mannan yang mewakili Mahkamah Syar'iyah Aceh menjelaskan panjang lebar bagaimana lahirnya Syariat Islam yang kemudian melahirlan Mahkamah Syar'iyah yang sangat spesial di banding daerah lain.

Karena kewenangan Mahkamah Syar'iyah di Aceh juga mencakup hukum pidana Islam atau Qanun Jinayat.
Sementara itu, Fikri Sulaiman yang mewakili Dinas Syariat Islam Aceh mengomentari sisi penulisan buku ini.

Ia menyebutkan, bahwa untuk menjamin pelaksanaan Syariat Islam di Aceh harus memasukkan unsur unsur yang penting, seperti unsur spritual, politik dan iman.

Tgk. H. Fadhil Rahmi, Ketua Ikat yang menjadi moderator berhasil memimpin diskusi dengan cukup apik.

Beberapa  sesi diskusi yang dibuka terlihat menarik minat peserta, namun karena Azan Dhuhur terpaksa diskusi yang sedang hangat harus ditutup.

Hamidah Ya'kub, istri almarhum Rifyal Ka'bah menjelaskan bahwa buku "Penegakan Syariat Islam di Indonesia" merupakan kumpilan tulisan suaminya yang sudah direvisi dua kali.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IKAT Bedah Buku Penegakan Syariat Islam

Terkini

Topik Populer

Iklan