Iklan

Iklan

Benih Islam di Kota Sada Kata

4/15/17, 18:52 WIB Last Updated 2017-04-16T02:57:24Z
Sumber: Tarumon.blogspot.com

Subulussalam, Selasa (02/1/2007)  secara resmi menjadi sebuah kabupaten/kota Subulussalam yang terpisah dari kabupaten induk,  Aceh Singkil. Di tahun yang sama Pilkada Subulussalam digelar untuk pertama kalinya dan dimenangkan salah seorang putra daerah yang terpilih, yaitu Merah Sakti, SH. dan H. Alpan Alfian Bintang, SE sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat.

Kota Sada Kata (Satu Kata), sebutan untuk Subulussalam merupakan  mayoritas menganut agama Islam. Meski pun ada beberapa masyarakat sebagai minoritas pemeluk agama lain, namun masyarakat Subulussalam tetap menjaga solidaritas sebagai sesama masyarakat Kota Subulussalam. Belum ada didapati kericuhan yang dipicu dengan adanya beda kepercayaan.

Pemerintah Subulussalam sangat menjunjung tinggi posisinya sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam.  Hal ini dapat dilihat prosesi hukum cambuk yang terus diselenggerakan kepada mereka yang melanggar Syariat itu sendiri. Contoh kasus dapat dilihat dari hukuman cambuk yang dilaksanakan dilapangan Beringin Kota Subulussalam pada tahun 2014 atas kasus perjudian dan hukuman khalwat (mesum).

Kemudian dikutip dari media Analisadaily.com Senin (11/5/2015) Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam, M Yakub KS MM mengatakan, eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Syariat Aceh Singkil pada 6 Mei 2015. Hukuman cambuk ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan di Subulussalam, setelah pada Desember 2014 atas kasus perjudian. 

Jaksa Penuntut Umum Kajari Aceh Singkil, Harry Citra Kesuma kepada wartawan mengatakan, kedua terpidana itu dijatuhi hukuman cambuk setelah terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam berdasarkan Qanun Aceh No 14/2003 tentang Khalwat.

Tujuan dilaksanakannya eksekusi ini supaya penegakan Syariat Islam di Aceh, khususnya di Subulussalam, menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga, dengan penerapan hukum jinayah ini mulai dapat ditekan dan minimalisir.

Masyarakat yang melanggar Qanun Aceh akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, sehingga memberikan efek jera bagi pelangganya. Subulussalam memiliki tokoh Islam yang berpengaruh, seperti Syekh Hamzah Fansuri yang dimakamkan di Desa Oboh Kecamatan Runding Kabupaten Subulussalam. Makam ini sering diziarahi baik dari masyarakat setempat atau masyarakat dari luar daerah. Dan setiap tahunnya dibuka persulukan Desa Oboh. Kemudian berdiri pula pondok-pondok Pesantren yang berkualitas dan berkuantitas, Para santri dan santriwati kerap kali mengikuti MTQ (Musabaqah Tilawati Qur’an) hingga tingkat nasional. Hal ini Membuktikan bahwa pemahaman masyarakat Subulussalam tentang Islam bukan hal baru (dangkal). Karena benih-benih islam sudah ditanamkan sejak mereka kecil.[ Marni Marsa]/Ron


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Benih Islam di Kota Sada Kata

Terkini

Topik Populer

Iklan