Sumber: Tarumon.blogspot.com |
Subulussalam, Selasa (02/1/2007) secara resmi menjadi sebuah kabupaten/kota Subulussalam yang terpisah dari kabupaten induk, Aceh Singkil. Di tahun yang sama Pilkada Subulussalam digelar untuk pertama kalinya dan dimenangkan salah seorang putra daerah yang terpilih, yaitu Merah Sakti, SH. dan H. Alpan Alfian Bintang, SE sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat.
Kota Sada Kata (Satu
Kata), sebutan untuk Subulussalam merupakan mayoritas menganut agama
Islam. Meski pun ada beberapa masyarakat sebagai minoritas
pemeluk agama lain, namun masyarakat Subulussalam tetap menjaga
solidaritas sebagai sesama masyarakat Kota Subulussalam. Belum ada
didapati kericuhan yang dipicu dengan adanya beda kepercayaan.
Pemerintah Subulussalam sangat menjunjung tinggi posisinya sebagai
daerah yang menerapkan Syariat Islam. Hal
ini dapat dilihat prosesi hukum cambuk yang terus diselenggerakan kepada mereka
yang melanggar Syariat itu sendiri. Contoh kasus dapat dilihat dari hukuman cambuk yang
dilaksanakan dilapangan Beringin Kota Subulussalam pada tahun 2014
atas kasus perjudian dan hukuman khalwat (mesum).
Kemudian dikutip dari media Analisadaily.com Senin
(11/5/2015) Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam, M Yakub KS MM
mengatakan, eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan setelah adanya putusan
Mahkamah Syariat Aceh Singkil pada 6 Mei 2015. Hukuman cambuk ini merupakan
yang kedua kalinya dilaksanakan di Subulussalam, setelah pada Desember 2014
atas kasus perjudian.
Jaksa Penuntut Umum Kajari Aceh Singkil, Harry Citra Kesuma kepada
wartawan mengatakan, kedua terpidana itu dijatuhi hukuman cambuk setelah
terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam berdasarkan Qanun Aceh No 14/2003
tentang Khalwat.
Tujuan dilaksanakannya eksekusi ini supaya penegakan Syariat Islam
di Aceh, khususnya di Subulussalam, menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga,
dengan penerapan hukum jinayah ini mulai dapat ditekan dan minimalisir.
Masyarakat yang melanggar Qanun Aceh akan mendapatkan hukuman yang
sesuai dengan perbuatannya, sehingga memberikan efek jera bagi pelangganya. Subulussalam
memiliki tokoh Islam yang berpengaruh, seperti Syekh Hamzah Fansuri
yang dimakamkan di Desa Oboh Kecamatan Runding Kabupaten Subulussalam.
Makam ini sering diziarahi baik dari masyarakat setempat atau
masyarakat dari luar daerah. Dan setiap tahunnya dibuka
persulukan Desa Oboh. Kemudian berdiri pula
pondok-pondok Pesantren yang berkualitas dan berkuantitas, Para santri dan
santriwati kerap kali mengikuti MTQ (Musabaqah Tilawati Qur’an) hingga
tingkat nasional. Hal ini Membuktikan bahwa pemahaman masyarakat Subulussalam
tentang Islam bukan hal baru (dangkal). Karena benih-benih islam sudah
ditanamkan sejak mereka kecil.[ Marni Marsa]/Ron