Iklan

Iklan

Sejarah Masjidil Haram

6/21/16, 15:34 WIB Last Updated 2020-04-23T16:30:24Z
AL QUR'AN ketika menceritakan isra’ dan mi‘raj secara jelas menyebutkan nama Masjid Haram dan Masjid Aqsha. Apa sebetulnya yang dimaksud dengan dua nama tersebut belum disepakati oleh ulama tafsir. Di Palestina pada waktu Rasulullah melakukan isra’ dan mi‘raj, belum ada umat Islam. Karena itu tentu belum ada masjid dalam arti rumah ibadat milik umat Islam. 
Kalau yang dimaksud adalah rumah ibadat milik umat beragama lain, maka Masjid Aqsha yang disebut ayat tadi harus dipahami sebagai gereja, sinagog atau rumah ibadat lainnya. Begitu juga dengan Masjid Haram, cenderung dianggap belum ada pada masa Rasulullah.
Pada masa jahiliah, yang ada barulah Ka‘bah dengan halamannya yang diisi dengan banyak berhala, konon sampai 360 buah. Di sekeliling ka‘bah di luar halaman tersebut berdiri rumah-rumah orang Quraisy, memanjang sampai ke arah Ma‘ala. Di awal Islam, kalau Rasulullah dan umat Islam ingin mengunjungi atau beribadat di dekat Ka‘bah, maka mereka harus melewati berhala tersebut terlebih dahulu.
Menurut sejarah, orang pertama yang membangun Masjid Haram adalah Khalifah Umar, yang bentuk bangunannya hanya berupa dinding (pagar) tanpa atap dan luasnya hanyalah sampai ke sumur Zamzam, sekitar tahun 5 Hijriah. Setelah ini diperluas oleh Khalifah Usman (antara 30 sampai 35 hijrah), sehingga mencakup Zamzam dan Maqam Ibrahim, juga masih dalam bentuk dinding tanpa atap. 
Setelah ini diperluas lagi di masa Dinasti Bani Umayyah (41-132 bersamaan dengan 661 - 750) dan setelah itu diperluas lagi di masa Dinasti Bani Abbas (132-656 bersamaan dengan 750-1258). Pada masa Bani Abbas, Ratu Zubaidah istri Khalifah Harun al-Rasyid juga membuat kanal (saluran air) untuk mengalirkan air dari Sungai Tigris di Irak sampai ke Mekkah yang panjangnya ratusan bahkan mungkin lebih seribuan kilometer, menembus gurun pasir yang sangat kering dan ganas. 
Saluran ini sangat bermanfaat untuk mengatasi kekurangan air di Mekkah dan juga untuk membantu persediaan air para jamaah yang berasal dari Irak selama dalam perjalanan menuju Mekkah. Sisa dari saluran air ini, yang terbuat dari pasir dan batu yang diikat dengan semacam semen, masih dapat dilihat di berbagai tempat antara Aziziah dengan Mina. Dahulu saluran ini sangat bermanfaat, mengagumkan, dan mahal, karena memerlukan biaya perawatan yang besar.
Setelah ini perluasan Masjid Haram dilakukan juga oleh Dinasti Bani Usman dari Turki. Oleh penguasa Bani Usman, bangunan yang dibuat oleh dinasti-dinasti sebelumnya, semuanya dirubuhkan dijadikan sebagai halaman Ka‘bah. Dan mereka membangun gedung baru di luar itu, mengelilingi Ka‘bah.
Itulah bangunan rendah satu tingkat, berkubah kecil-kecil, yang sekarang ini ada di bagian dalam masjid. Sedang bangunan bertingkat yang ada di belakang bangunan buatan Bani Usman tadi, seluruhnya merupakan perluasan yang dilakukan oleh Dinasti Bani Sa‘ud, penguasa Mekkah dan Madinah sekarang.
Sampai tahun 1926, tahun ketika penguasa Bani Sa‘ud merebut kekuasaan, di dalam masjid yang terbuka ini ditemukan banyak bangunan. Di atas sumur zamzam ada rumah untuk menghormati sumur itu, serta memudahkan orang menimba dan membagi-bagikan air. Setelah ini ke arah maqam Ibrahim berdiri mimbar yang akan digunakan untuk khutbah Jumat. 
Di sampingnya, masih ke arah maqam Ibrahim berdiri pula mihrab untuk imam bemazhab Syafi‘i. Setelah itu ditemukan bangunan untuk melindungi maqam Ibrahim yang besarnya sekitar tiga sampai empat kali bangunan yang ada sekarang. Setelah ini sedikit di belakang Hijir Ismail, ada bangunan yang merupakan mihrab untuk imam bermazhab Hanafi, yang besarnya sekitar dua kali mihrab mazhab Syafi‘i. 
Setelah ini di sisi berikutnya mengikuti arah thawaf, ditemukan mihrab untuk imam bermazhab Maliki, dan setelah itu di dekat Rukun Yamani dibuat pula mihrab untuk imam bermazhab Hambali. Sedikit di arah belakang, kira-kira setentang sumur Zamzam berdiri pintu gerbang Babussalam (Gapura Keselamatan), sebuah gapura besar dan mewah sebagai petunjuk tentang arah yang paling sering digunakan Nabi ketika beliau datang ke Ka‘bah.  
Jadi, sampai awal kekuasaan Bani Sa‘ud, boleh dikatakan tempat untuk thawaf hanyalah ruangan antara maqam Ibrahim dengan Ka‘bah. Ruang sempit inilah yang digunakan oleh seratusan sampai tiga ratusan ribu jamaah untuk menunaikan thawaf pada setiap musim haji. Kapan, bagaimana, dan siapa yang memprakarsai pembangunan berbagai bangunan ini tidak penulis ketahui. Tetapi, kuat dugaan berbagai raja dan penguasa muslim di berbagai belahan dunia mengirimkan wakaf atau sumbangan untuk membangun berbagai gedung tersebut sesuai dengan mazhab, serta selera, keinginan dan kemampuannya masing-masing.
Seperti telah disebutkan dalam tulisan yang lalu, penguasa Bani Sa‘ud atas dukungan ulama Wahabiah menghancurkan gapura, mimbar dan semua mihrab yang ada. Bangunan sumur zamzam mereka turunkan ke bawah tanah dan diberi tembok di sekeliling pintu masuknya. Pintu masuk dan tangga untuk turun ke ruangan sumur zamzam selalu basah dan becek, bahkan licin pada musim haji. Sering tempat ini sangat sesak dan padat sehingga banyak orang yang tergelincir bahkan terinjak-injak. Sedangkan  bangunan untuk melindungi maqam Ibrahim mereka tukar dengan yang lebih kecil, hanya sekitar seperempat dari bangunan sebelumnya. Mihrab baru juga dibuat dengan memakai roda, yang didorong ke dekat maqam Ibrahim ketika akan digunakan pada hari Jumat dan setelah itu disimpan di bagian belakang gedung.
Walaupun berbagai bangunan sudah dihancurkan pada tahun 1926, area untuk thawaf masih seperti sediakala, hanya antara Ka‘bah dengan maqam Ibrahim. Hanya bagian ini yang diberi lantai marmar. Sedangkan ruang antara maqam Ibrahim sampai ke gedung di belakangnya masih berlantai pasir, terdiri atas tiga tingkat.
Tingkat pertama menunjukkan batas masjid sampai masa Khulafa‘ur Rasyidin, tingkat yang kedua masa Bani Umayyah dan tingkat yang ketiga menunjukkan luas masjid pada masa Bani Abbas. Di samping bertingkat-tingkat, halaman dalam ini juga berpetak-petak, dipisah-pisahkan oleh sekitar sepuluh jalan menuju Ka’bah. Jadi, hampir seperti petak-petak sawah dengan jalan dan perbedaaan tingkat tadi sebagai pematangnya. Dapat ditambahkan, pintu masuk ke sumur Zamzam berada di area ini.
Dengan demikian, halaman dalam ini tidak dapat digunakan untuk thawaf, bahkan juga untuk shalat berjamaah karena shafnya akan terputus-putus. Tetapi, selalu saja ada orang yang duduk beritikaf atau melakukan shalat sunat, khususnya shalat sunat thawaf di belakang maqam Ibrahim.
Perubahan besar-besaran berikutnya mengenai tempat thawaf ini dilakukan penguasa Bani Sa‘ud dan ulama Wahabiah sesudah musim haji tahun 1977. Mereka meratakan semua halaman dalam dari Masjid Haram, menutupnya dengan marmar khusus antipanas, dan juga menutup sumur zamzam, sehingga tempat untuk thawaf menjadi sangat luas, beberapa kali lipat dari masa sebelumnya. 
Perubahan ini menjadikan thawaf dilakukan bukan saja mengelilingi Ka‘bah, tetapi mengelingi Ka‘bah, sumur Zamzam, dan maqam Ibrahim. Dengan demikian, thawaf sekarang tidak sama lagi dengan thawaf zaman Nabi atau thawaf yang diajarkan ulama mazhab. Dahulu Nabi dan para sahabat meletakkan Ka‘bah di sebelah kiri (dalam) dan sumur zamzam serta Maqam Ibrahim di sebelah kanan (luar). Sedangkan sekarang ketiga bangunan tersebut berada di sebelah kiri (dalam) orang yang thawaf. 
Jamaah yang mampu mengikuti Nabi, meletakkan maqam Ibrahim di bagian luar ketika thawaf, hanyalah sekitar 10 sampai 20 persen saja. Sisanya harus rela berbeda dengan Nabi, meletakkan zamzam dan maqam Ibrahim di bagian kiri (dalam). Tetapi, protes tentang penutupan sumur zamzam dan penataan ulang area thawaf, tidaklah sekeras seperti ketika mereka meruntuhkan mihrab-mihrab dan melarang shalat fardhu berjamaah dengan lima imam. 
Mungkin umat dan para ulama masa sekarang sudah paham bahwa perubahan itu perlu untuk kenyamanan dan keselamatan para jamaah haji. Bahkan sekarang jamaah dengan inisiatif sendiri banyak yang melakukan thawaf di lantai dua masjid, yang berjarak puluhan meter dari Ka‘bah, sesuatu yang tentu tidak terbayangkan pada masa Rasulullah ataupun para imam mazhab zaman dahulu kala. (Alyasa' Abubakar, Guru Besar UIN Ar-Raniry,Banda Aceh)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sejarah Masjidil Haram

Terkini

Topik Populer

Iklan