Iklan

Iklan

Akibat Covid-19, Kemenag Kurangi SPP Mahasiswa

4/06/20, 22:33 WIB Last Updated 2020-04-07T03:04:18Z
Laporan : Rusli

WASATHA.COM, Jakarta -  Ditengah pandemi Covid-19, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat Edaran Nomor: B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 Berisi tentang pengurangan UKT/SPP.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Kamaruddin Amin, Senin 6 April 2020 yang tujukan kepada seluruh Pimpinan/Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.  

Keputusan itu di ambil oleh Direktorat Perguruan Tinggi Keagaaman Islam dalam rapat konsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang menyarankan pentingnya  inisiasi pengurangan/diskon Uang Kuliah Tunggal berkenaan penurunan ekonomi mahasiswa/wali mahasiswa akibat pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.   

Maka Direktur Jendral Pendidikan Islam memerintahkan kepada Rektor untuk mengambil langkah-langkah strategis.

Rektor PTKIN Melakukan pengurangan UKT Mahasiswa Diploma dan S-1 dan SPP Mahasiswa S-2 dan S-3 pada Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan/Diskon minimal 10% (sepuluh persen) dari UKT/SPP.

Dalam hal jumlah pengurangan UKT/SPP di atas 10%, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rencana penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021.

Mekanisme pengurangan/Diskon UKT/SPP ini agar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akibat Covid-19, Kemenag Kurangi SPP Mahasiswa

Terkini

Topik Populer

Iklan