Oleh Taufik Abdul Rahim | Dosen Universitas Muhammadiyah Aceh
Persoalannya hari ini adalah uang di Aceh banyak dan itulah sumber potensi yang tinggi sekali untuk di korupsi. Praktek memperkaya diri dan kelompoknya sudah sangat terlihat di Aceh. Persoalan fee proyek tidak habis-habis terjadi. Dan hal semacam ini harus di tuntaskan. Kasus-kasus korupsi seperti Kapal Hebat, pembangunan irigasi dan pengadaan barang dan jasa lainnya harusnya menjadi temuan yang perlu di proses sampai persidangan.
Potensi korupsi di Aceh bukan saja di area pengadaan barang dan jasa, tapi juga dibidang pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia lainnya yang terus mengerikan. Perguruan tinggi tidak memberi solusi juga. Malah ikut serta merta memproduksi sarjana pengangguran, karena tidak ada stimulus untuk kebertahanan mahasiswa yang produktif.
Kasus korupsi di Aceh sudah berjilid-jilid, bukan satu dua kasus lagi. Namun demikian hanya sedikit kasus korupsi di Aceh yang sampai sampai pada ke penyelidikan hingga persidangan. KPK sudah turun, semuanya sudah turun, tapi tidak ada penyelesaian kasus korupsi di Aceh. Terkesan ada pembiaran korupsi di Aceh.
Perdamaian Aceh bisa terusik jika kasus korupsi terus tidak ada penyelesaian. Daya beli masyarakat Aceh rendah, penganggruran tinggi, uang otsus beredar di luar. Uang di Aceh dikuasai oleh ASN dan sejumlah elit saja. Itulah sumber masalah di Aceh hari ini.
KPK, Kejaksaan, Kepolisian harus terus memastikan korupsi di Aceh harus mampu diselesaiakan. Masyarakat Aceh sudah cerdas, sudah saatnya kasus korupsi di Aceh harus diselesaikan. Bukan malah ditarik-tarik hingga tak jelas ujung pangkalnya.
Kedepan memerlukan etika moral harus dikedepan. ASN di Aceh membawa uang 250 juta ke rumahnya setiap bulan di Aceh hal biasa karena jabatanya, logikanya pasti dia nggak ada gaji sebesar itu sejumlah itu. Makanya pejabat di Aceh diperlukan etika moral.
Kasus beasiswa yang sudah menjadi tersangka itu anggota DPR Aceh, tapi sekarang arah yang akan menjadi tersangka malah dari mahasiswa. Mahasiswa akan menjadi tersangka kalau tidak mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya. Ini ken gawat keadilan hukum sudah di Aceh. Makanya penindakan harus jelas, korupsi tu persoalan serius. Tidak boleh lagi main-main.
Untuk menentukan pejabat atau pemimpin politik harus melalui partai politik, dengan situasi politik seperti ini, sulit sekali di Aceh melahirkan pemimpin yang strong. Hukum itu produk politik, yang dibahas oleh para politisi. Jadi sulit melahirkan pemimpin yang kuat dengan susana saat ini. Trias politik juga tidak jalan, semuanya terus bergerak tanpa tujuan yang sama
Hendaknya semuanya harus sadar, pemimpin harus sadar untuk mencatat Namanya yang baik pada generasi berikutnya dengan baik. Makanya diperlukan gagasan dan perbuatan yang baik pula. Supaya generasi kedepan akan mengingatnya.[]