Iklan

Iklan

Fatwa MUI Tentang Buzzer

2/13/21, 07:55 WIB Last Updated 2021-02-13T00:55:48Z


WASATHA.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos, yang teah difatwakan tiga tahun yang lalu.


Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam rilis, Jumat (12/2 menjelaskan dalam fatwa tersebut, di antaranya membahas mengenai hukum aktifitas buzzer.


Beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut:


Pertama, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.


Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.


Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.


Keempat, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak  patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.


Kelima, aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.


Asrorun Niam juga menjelaskan pada bagian lain fatwa yang sama, di bagian ketiga, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten.


“Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut,” pungkasnya. []
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Fatwa MUI Tentang Buzzer

Terkini

Topik Populer

Iklan