WASATHA.COM - Komisi pemberatasan korupsi (KPK) adalah lembaga negara dibentuk dengan tujuan meningkatkan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komisi ini didirikan berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi pemberantasan korupsi.Kpk berpedoman kepada lima asas yaitu: Kepastian hukum, keterbukan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proprosionalitas.
Pasal kontroversial Ruu KUHP dan masalahnya,pemerintah DPR merumpungkan pembahasan RUU KUHP, 15 September lalu.Menilai pembehasan itu “diam-diam” dan menghasilka draf yang memuat sejumlah masalah.Yang membuat semarak mahasiswa melakukan demonstrasi dengan menyuarakn pendapat terhadap Ruu KUHP.
Dari data Indonesia Coruption 2016,dapat diambil kesimpulan penting kajian tren korupsi 2015,kasus tersebut sebanyak 550 kasus korupsi pada tahap penyidikan yang di tangani Aparat Penegak Hukum (APH) dengan total tersangka sebanyak 1.124.total potensi kerugian negara di seluruh kasus tersebut sebesar Rp 3,1 Triliun dan nilai suap sebesar Rp 540,5 Triliun.
Mahasiswa dalam kapasitasnya sebagai “agent of change” dikatakan sebagai peserta didik yang kritis terhadap apa yang terjadi di sekitarnya.Mahasiswa adalah orang yang menghendaki perubahan,maka mahasiswalah yang harus melakukan perubahan itu sendiri.Mahasiswa harus menjadi pelopor pergerakan untuk kemajuan bangsa.
Banyak mahasiswa yang mengaku aktivis,tetapi berkelakuan jauh dari mencerminkan aktivis mahasiswa yang menginginkan perubahan.Kebanyakan mahasiswa mampu mengkritik sistem pemerintah,namun lupa menerapkan apa yang disuarakan itu terhadap diri sendiri.
Mahasiswa dalam melakukan suatu pergerakan harus didasari oleh kecerdasan fikiran yang lebih dari masyarakat.Hendanknya pula,apa yang disuarakan dapat diterima di lingkungan masyarakat,jangan memaksa sendiri,sebab bila terbiasa untuk memaksakan kehendak,maka saat nanti menjadi pejabat publik juga akan menjadi pejabat yang anti-kritik.Dengan gerakan,mahasiswa harus berfikir dengan matang dan mengerti dengan apa yang harus dicerminkan budi pekerti dengan apa yang baik sehingga apa disuarakan dapat diterima dan diserap oleh masyarakat. Oleh Sarah Mailan siregar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.