WASATHA.COM, BANDA ACEH - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyatakan qanun atau peraturan daerah (Perda) tentang pendidikan kebencanaan di Aceh nantinya akan memuat nilai-nilai kearifan lokal dan membangun kebudayaan Aceh, dalam upaya mitigasi bencana kepada masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Falevi Kiraini di
Banda Aceh, Selasa (17/11/2020).
"
Rancangan qanun aceh tentang pendidikan kebencanaan ini akan jadi regulasi
provinsi pertama tingkat perda di indonesia yang mengatur isu ini, Raqan
pendidikan kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada
pengaturan dan jaminan kesediaan dana," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU)
terkait rancangan qanun Aceh tentang pendidikan kebencanaan. Qanun itu sangat
penting bagi rakyat Aceh yang berada di provinsi dengan tingkat potensi bencana
alam yang sangat tinggi.
"Bencana besar yang pernah terjadi dengan banyak korban jiwa sangat
menyadarkan, bahwa kita hidup di daerah rawan bencana dan perlu pendidikan
kebencanaan ini," katanya.
Menurut dia, pendidikan kebencanaan adalah upaya untuk mengembangkan seluruh
aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang
tanggap dan siaga terhadap bencana.
Selain tanggap tentang penanggulangan bencana, masyarakat juga dituntu memahami
tentang pencegahan terhadap suatu bencana. Untuk itu kita berharap rancangan
qanun tersebut dapat berjalan dengan baik.
"Rancangan qanun Aceh tentang pendidikan kebencanaan ini akan jadi
regulasi provinsi pertama tingkat Perda di Indonesia yg mengatur isu ini,"
katanya.
Ia menambahkan, Ragan tersebut dipastikan dapat diimplementasi, karena di
dalamnya terdapat pengaturan dan jaminan ketersediaan dana. Mereka mengusulkan
tiga persen dari total untuk dana pendidikan di Aceh harus dialokasikan untuk
pendidikan kebencanaan setiap tahunnya.
"Raqan ini mengatur lebih lengkap pendidikan kebencanaan di satuan
pendidikan formal, non-formal dan informal. Pada pendidikan informal, lembaga
gampong dan mukim yang akan melaksanakannya," katanya.
Raqan pendidikan kebencanaan juga memastikan seluruh perangkat satuan
pendidikan, tenaga kependidikan dan tenaga pendidik akan dibekali pengetahuan
dan keterampilan pendidikan kebencanaan terlebih dahulu sebelum mengajar
peserta didik,” tutupnya. [ ]