Iklan

Iklan

Qanun Edukasi Kebencanaan di Aceh Membangun Kebudayaan

11/17/20, 21:18 WIB Last Updated 2020-11-17T14:39:01Z

 


WASATHA.COM, BANDA ACEH -  Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyatakan qanun atau peraturan daerah (Perda) tentang pendidikan kebencanaan di Aceh nantinya akan memuat nilai-nilai kearifan lokal dan membangun kebudayaan Aceh, dalam upaya mitigasi bencana kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Falevi Kiraini di Banda Aceh, Selasa (17/11/2020).

"
Rancangan qanun aceh tentang pendidikan kebencanaan ini akan jadi regulasi provinsi pertama tingkat perda di indonesia yang mengatur isu ini, Raqan pendidikan kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana," ujarnya.


Ia menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait rancangan qanun Aceh tentang pendidikan kebencanaan. Qanun itu sangat penting bagi rakyat Aceh yang berada di provinsi dengan tingkat potensi bencana alam yang sangat tinggi.

"Bencana besar yang pernah terjadi dengan banyak korban jiwa sangat menyadarkan, bahwa kita hidup di daerah rawan bencana dan perlu pendidikan kebencanaan ini," katanya.

Menurut dia, pendidikan kebencanaan adalah upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang tanggap dan siaga terhadap bencana.

Selain tanggap tentang penanggulangan bencana, masyarakat juga dituntu memahami tentang pencegahan terhadap suatu bencana. Untuk itu kita berharap rancangan qanun tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Rancangan qanun Aceh tentang pendidikan kebencanaan ini akan jadi regulasi provinsi pertama tingkat Perda di Indonesia yg mengatur isu ini," katanya.

Ia menambahkan, Ragan tersebut dipastikan dapat diimplementasi, karena di dalamnya terdapat pengaturan dan jaminan ketersediaan dana. Mereka mengusulkan tiga persen dari total untuk dana pendidikan di Aceh harus dialokasikan untuk pendidikan kebencanaan setiap tahunnya.

"Raqan ini mengatur lebih lengkap pendidikan kebencanaan di satuan pendidikan formal, non-formal dan informal. Pada pendidikan informal, lembaga gampong dan mukim yang akan melaksanakannya," katanya.

Raqan pendidikan kebencanaan juga memastikan seluruh perangkat satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan tenaga pendidik akan dibekali pengetahuan dan keterampilan pendidikan kebencanaan terlebih dahulu sebelum mengajar peserta didik,” tutupnya. [ ]

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Qanun Edukasi Kebencanaan di Aceh Membangun Kebudayaan

Terkini

Topik Populer

Iklan