Iklan

Iklan

Pemerkosa Penyandang Disabilitas Dihukum 24 Bulan Penjara

10/23/20, 06:19 WIB Last Updated 2020-10-22T23:19:14Z

 


WASATHA.COM, Jantho| Mahkamah Syar’íyah Jantho menjatuhkan putusan bersalah kepada pelaku pemerkosaan sekaligus pelecehan seksual terhadap terdakwa MR (78). Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 24 bulan, dipotong masa penahanan.

Dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2020 itu, terdakwa MR dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan sekaligus pelecehan seksual terhadap korban RY (40 tahun).

 

Majelis Hakim C3 Mahkamah Syar’iyah Jantho memberikan putusan kepada terdakwa karena telah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Diketahui terdakwa merupakan seorang pekerja mekanik asal Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Ia dijatuhi hukuman karena telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban RY yang merupakan penyandang disabilitas.

 

​“Kita sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi korban merupakan penyandang disabilitas. Korban yang seharusnya dilindungi malah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan,” ujar Murtadha, Lc Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho saat menyampaikan hasil persidangan yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim.

 

​Menurut Murtadha, peristiwa yang dilakukan terdakwa sangat mencoreng nama Aceh sebagai daerah syariat Islam. Murtadha  menghimbau agar tidak takut untuk melaporkan kejadian seperti ini karena setiap orang dilindungi oleh undang-undang.

 


 

 

​“Kita apresiasi korban yang berani melaporkan peristiwa yang dialaminya. Perempuan dan anak-anak memang rentan mengalami peristiwa pelecehan, apalagi mereka penyandang disabilitas. Untuk itu, kita harap jangan takut memberikan laporan kepada pihak berwajib dengan bukti-bukti yang jelas karena semua orang berhak untuk dilindungi undang-undang,” ujanya.

 

​Lebih lanjut, Murtadha menyebutkan terdakwa MR dijatuhi hukuman dengan dua dakwaan, yakni pemerkosaan dan pelecahan seksual. Atas perbuatannya, MR dijatuhi sanksi sesuai pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dengan demikian, terdakwa asal Neuheun, Kecamatan Masjid Raya itu, yang sebelumnya sudah menjalani penahanan dituntut tetap melanjutkan sanksi kurungan selama 24 bulan dengan dipotong masa tahanan berjalan. [ Acehasia ]

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerkosa Penyandang Disabilitas Dihukum 24 Bulan Penjara

Terkini

Topik Populer

Iklan