WASATHA.COM, Banda Aceh - Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial dan Satpol PP-WH segera menertibkan pengemis dan oknum-oknum yang dikabarkan mengeksploitasi mereka.
Hal tersebut disampaikan Musriadi merespons informasi publik di Kota Banda Aceh yang dalam beberapa hari ini disuguhi perbincangan mengenai maraknya peminta sumbangan di berbagai area publik.
"Kami kira sudah sepatutnya hal tersebut ditindak, jangan jadikan Banda Aceh sebagi lahan pengemis. Para pengemis itu dieksploitasi. Intinya, kecacatan mereka itu justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dan seharusnya perlu ditindak tegas," kata Musriadi, Sabtu (1/8) di Banda Aceh.
Sebenarnya, kata Musriadi, Wali Kota Banda Aceh sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Orang Terlantar, dan Tunasosial lainnya dalam Wilayah Kota Banda Aceh.
Menurut Musriadi, dinas bersangkutan harus agresif dalam bertindak dan mengeksekusi perwal tersebut karena sudah memiliki landasan hukum yang sah.
"Kita menyarankan ke depan diperkuat lagi dengan regulasi berupa qanun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam upaya penanggulangan gelandangan dan pengemis dan hukuman kepada yang mengeksploitasi pengemis," ujarnya.
Lebih lanjut, aktivitas pengemis dan gelandangan semakin meresahkan masyarakat dan pemilik usaha warung kopi, kafe, restauran, maupun pemilik usaha wisata kuliner.
Ia menyarankan, pengemis yang diamankan petugas dibawa ke rumah singgah dan akan diberikan pembinaan sehingga ke depannya diharapkan tidak lagi melakukan kegiatan mengemis di jalanan.
Dalam penanganannya, Musriadi menyarankan membentuk satuan tugas yang diberi nama unit sosial respons yang tugasnya merespons permasalahan-permasalahan sosial yang ada di wilayah Kota Banda Aceh.
"Kita berharap penanganan terhadap pengemis harus dilakukan bersama lintas instansi lain terutama dinas Sosial dan Satpol PP dan WH Aceh," tuturnya.[]