Iklan

Iklan

15 Tahun Damai, Bendera Aceh Tak Kunjung Berkibar

8/15/20, 17:55 WIB Last Updated 2020-08-15T11:30:52Z
Doc: Rafsan


M.Rizky Ramadhan

Lima belas tahun lalu, pada 15 Agustus 2005 adalah hari yang sangat bersejarah bagi Rakyat Aceh, dimana ditekennya Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan GAM yang tertuang pada Memorandum of Understonding atau yang sering di sebut dengan MoU Helsinki yang mengakhiri Konflik berkepanjangan yang nyaris hampir 30 tahun (1974-2005) yang telah banyak menelan Korban. 


Perjanjian Damai yang di prakarsai oleh Wakil Presiden pada masa itu, Jusuf Kalla. 


Dalam kesepataktan yang ditanda tangani oleh dua belah Pihak, dimana Indonesia diwakili oleh Mentri Hukum dan Ham Hamid Awaluddin, sedangakan dari pihak Aceh atau GAM diwakili oleh Malik Mahmud Al-Haytar yang sekarang mejabat Wali Nanggroe Aceh.


Sejumlah kesepakatan ditandatangani intinya membuat GAM mencabut tuntutan berpisah dengan Indonesia, dimana salah satunya disebutkan, Aceh berhak memiliki Bendera, lambang dan Himne sendiri sebagai simbol Wilayah yang kemudian menjadikannya sebuah kontoversi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh khusunya tentang Bendera Aceh.


Pada tahun 2013 pemerintah Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.


Namun, belakangan pemerintah pusat membatalkan Qanun tersebut karena di anggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Daerah yang berisikan bahwa lambang Daerah tidak boleh sama atau ada persamaan/kemiripan dengan lambang separatis, dimana pembatalan Qanun tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat Mendagri RI Nomor : 188.34/2723/SJ tertanggal 26 juli 2016 yang ditanda tangani langsung oleh Mendagri, Thahjo Kumolo.


15 tahun Peringatan Perdamaian aceh, isu Bendera kembali hangat diperbincangkan, pasalnya Wali Nanggroe Aceh, Paduka yang Mulia Malik Mahmut Al-Haytar mengatakan Bendera Bulan Bintang atau Bendera Aceh harus berkibar pada momen peringatan Perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2020. 


Seperti terpaan angin segar ditengah Masyarakat, banyak yang mengharapkan salah satu butir MoU Helsinki itu dapat terealisasi walaupun kemudian belum terwujudnya hal tersebut.


Sampai saat ini di beberapa kantor pemerintahan Aceh seperti kantor DPRA dan Meuligo Wali Nanggroe terdapat dua tiang bendera yang di peruntukkan untuk Bendera Merah Putih  dan Bendera Bulan Bintang Sebagai bendera dan simbol wilayah yang memiliki Kekhususan dan Keistimewaan bentuk dari Perwujudan komitmen Menjaga Perdamaian yang selama 15 tahun telah Terjalin.


Dari informasi yang kami peroleh, euforia peringatan 15 tahun Perdamaian Aceh, pemerintah Aceh sempat berencana mengadakan tur Moto gede bersama Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) yang melewati rute Timur Aceh yang menelan anggaran sebanyak Rp300 juta lebih.


Namun , harus dibatalkan akibat banyaknya kritikan dari publik yang menganngap tidak berfaedah ditengah kesenjangan Ekonomi masyarakat saat ini. [ ]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 15 Tahun Damai, Bendera Aceh Tak Kunjung Berkibar

Terkini

Topik Populer

Iklan