Iklan

Iklan

Puasa Syawal Dulu Atau Bayar Hutang Ramadhan Dulu?

5/31/20, 19:51 WIB Last Updated 2020-06-27T09:49:15Z


                              Foto : Doripos

Bulan Ramadhan berlalu, selama 30 hari kita diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa. Namun ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak menunaikan ibadah puasa, seperti orang yang sedang dalam keadaan sakit, sedang menjadi musafir dan lainnya.

Seperti yang telah Allah SWT jelaskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 14:

“(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa diantara kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak puasa itu) pada hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baikbaginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS: Al-Baqarah/2:184).

Dan juga tidak boleh menunaikan ibadah puasa bagi wanita yang sedang haid, dan  wanita yang sedang nifas. Seperti yang diceritakan oleh sayyidah Aisyah RA: “kami pernh dalam keadaan haid (menstruasi) dimasa Rasulullah SAW masih Hidup, maka beliau menyuruh kami untuk meng-qada puasa yang tertinggal dan tidak disuruh untuk meng-qada shalat” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lantas bagaimana? Apakah harus menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu atau membayar hutang puasa Ramadhan terlebih dahulu?

Ada dua pendapat tentang hal ini. Pendapat pertama yang ketat, mengatakan bahwa jika terjadi dua situasi, dan memiliki kewajiban meng-qada puasa, baik ketika wanita sedang haid atau sedang nifas atau laki-laki sedang mengalami sakit atau mengalami persoalan yang mengharuskan meng-qada puasa bertemu dibulan Syawal dan ingin memilih antara puasa Syawal atau meng-qada puasa Ramadhan yang wajib, maka dahulukan yang wajib terlebih dahulu.

Karena tatanan wajib di dalam hukumnya ini memiliki kedudukan di atas sunnah dan menjadi prioritas. Ketika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan berdosa. Maka, dahulukan qadanya baru setelah itu lanjutkan dengan yang sunnah.

Pendapat yang kedua yang agak longgar, mengatakan bahwa boleh mendahulukan puasa Syawal dahulu, ketika tuntas puasa Syawal baru selanjutnya dengan puasa yang qada. Pertimbangannya terdapat di dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184:

“(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa diantara kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak puasa itu) pada hari yang lain… (QS: Al-Baqarah/2:184).

Sayyidah Aisyah RA pernah meng-qada puasanya di bulan Sya’ban ketika akan bertemu dengan puasa Ramadhan selanjutnya. Maka dari sini jika ada orang yang ingin mengejar puasa Syawalnya dulu diperkenankan dan bisa melanjutkan qada  dihari-hari yang lain.

Tetapi poinnya disini, ketika kita mempunyai kemampuan untuk men-qada, langsung qada. Ketika kita menunda untuk mengerjakan, apakah kita akan hidup lama sampai batas kita menunda melakukan kewajiban kita itu? Kita tidak bisa memastikan. Maka dari itu, sebisanya dahulukanlah yang wajib terlebih dahulu baru kemudian lanjutkan dengan yang sunnah. Laiyina Miska (Mahasiswi Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi)

BACA JUGA : 
Dahsyatnya Keutamaan Puasa di Bulan syawal
Cara Membuat Hand Sanitizer Dengan Daun Sirih
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puasa Syawal Dulu Atau Bayar Hutang Ramadhan Dulu?

Terkini

Topik Populer

Iklan