Laporan : Farida Hanum
WASATHA.COM, Jakarta - Kementrian Agama mengeluarkan Surat Edaran tantang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pendemi Wabah Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, Senin (06/04/2020).
Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Wilayah Kementrian Agama Provinsi, Para Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota dan, Para Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Se Indonesia.
Surat yang ditandatangani oleh Fachrul Razi tersebut terkait pedoman Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H diharapkan mengerjakannya di rumah saja. Kebijakan ini perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan social distancing.
Adapun beberapa panduan pelaksanaan ibadah diantaranya, umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa si bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketekunan fikih ibadah.
Sedangkan sahur dan buka puasa sebaiknya dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak dibenarkan sahur on the road atau iftar jama’i (buka puasa bersama) maupun dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, mesjid maupun musala.
Selain itu, shalat tarawih dianjurkan dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, tilawah atau tadarus Al-Qur’an juga dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
Pelaksanaan Salat Idul Fiti yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik d mesjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Kegiatan takbiran keliling cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut dibanti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai (tisue) di lingkungan sekitar.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat dan pengurus Masjid agat senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Demikian Surat Edaran tersebut Diterbitkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana semestinya dalam mencegah menyebar luasnya Covid-19.
WASATHA.COM, Jakarta - Kementrian Agama mengeluarkan Surat Edaran tantang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pendemi Wabah Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, Senin (06/04/2020).
Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Wilayah Kementrian Agama Provinsi, Para Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota dan, Para Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Se Indonesia.
Surat yang ditandatangani oleh Fachrul Razi tersebut terkait pedoman Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H diharapkan mengerjakannya di rumah saja. Kebijakan ini perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan social distancing.
Adapun beberapa panduan pelaksanaan ibadah diantaranya, umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa si bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketekunan fikih ibadah.
Sedangkan sahur dan buka puasa sebaiknya dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak dibenarkan sahur on the road atau iftar jama’i (buka puasa bersama) maupun dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, mesjid maupun musala.
Selain itu, shalat tarawih dianjurkan dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, tilawah atau tadarus Al-Qur’an juga dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
Pelaksanaan Salat Idul Fiti yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik d mesjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Kegiatan takbiran keliling cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut dibanti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai (tisue) di lingkungan sekitar.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat dan pengurus Masjid agat senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Demikian Surat Edaran tersebut Diterbitkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana semestinya dalam mencegah menyebar luasnya Covid-19.