Laporan : Indra Safriadi
WASATHA.COM, Banda Aceh -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melalui peraturan menteri nomor 11 tahun 2020 mengeluarkan surat edaran mengenai aturan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Namun ada beberapa pengecualian dan persyaratan khusus bagi WNA yang tetap ingin memasuki wilayah Indonesia. Peraturan ini merupakan salah satu bentuk siaga yang dikeluarkan pemerintah demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang meresahkan penduduk Indonesia. (04/04/2020).
Adapun enam pengecualian bagi WNA yang tetap ingin memasuki wilayah Indonesia ialah pertama, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. kedua, orang Asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Kemudian, Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas serta tenaga bantuan dan dukungan medis/pangan, hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan.
Selain itu, Awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat serta bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional juga termasuk pengecualian yang diperbolehkan memasuki kawasan Indonesia.
Sedangkan 3 persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA yaitu memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara.
Setiap WNI telah berada 14 hari di wilayah negara yang bebas Covid-19, dan setiap WNI bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah republik Indonesia.
Permenkumham nomor 11 tahun 2020 juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia dengan 2 pengaturan yang harus ditaati aturannya.
Aturan pertama, Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.
Sedangkan aturan kedua menjelaskan bahwa orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.