Iklan

Iklan

Rp1,2 M Dialihkan DPRK Banda Aceh untuk Tangani Corona

Mabrur Muhammad
3/27/20, 11:59 WIB Last Updated 2020-04-14T16:50:57Z

WASATHA.COM, Banda Aceh – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersepakat untuk mengalihkan dana perjalanan dinas anggota DPRK dan Sekretariat DPRK Banda Aceh sebesar Rp 1,263 miliar untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh.

Hal itu diputuskan dalam rapat Banmus yang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar serta dihadiri oleh Wakil Ketua, Usman dan Isnaini Husda juga para anggota Banmus DPRK lainya. Segenap anggota juga mendukung penuh kebijakan ini.

Pengalihan dana sebesar Rp 1,263 miliar tersebut sebagai wujud empati dan kepedulian anggota DPRK atas terbatasnya alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis dan paramedis yang bertugas di rumah sakit serta fasilitas kesehatan di Banda Aceh.

Disamping itu juga untuk mendukung pemerintah kota dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Banda Aceh. Apalagi dana tanggap darurat dalam bentuk belanja tak terduga yang dianggarkan dalam APBK Banda Aceh tahun 2020 hanya Rp 1 miliar.

“Anggaran sebesar Rp 1,263 miliar itu nantinya agar ditempatkan pada pos Dinas Kesehatan, RSU Meuraxa dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar, Kamis (26/3) di Banda Aceh.

Menurutnya pengalihan dana dari DPRK ini untuk mendukung kerja Pemko Banda Aceh lewat Tim Siaga Bersama Penanggulangan Covid 19 serta wujud dari kepedulian dan empati dari 30 anggota dewan kota terhadap kondisi seperti ini.

"Ini merupakan kontribusi nyata seluruh anggota DPRK sebagai wujud empati dan kepedulian atas terbatasnya alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis dan paramedis yang bertugas di rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Banda Aceh," ujar Farid.

Kontribusi nyata anggota DPRK Banda Aceh ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui SE Mendagri No. 440/2436/SJ terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. 

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk antisipasi dan penanganan dampak COVID-19 antara lain untuk kebutuhan RSU Meuraxa, pengadaan masker, hand sanitizer, thermal gun, pembelian bahan disinfektan dan kebutuhan mendesak lainnya.[adv]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rp1,2 M Dialihkan DPRK Banda Aceh untuk Tangani Corona

Terkini

Topik Populer

Iklan