WASATHA.COM - Dewan Ulama Senior Arab Saudi mengeluarkan fatwa, orang yang terinfeksi virus corona tidk wajib menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid-masjid.
Sesi luar biasa ke-24 Ulama Senior diadakan pada Rabu (11/3) untuk membahas masalah apakah diperbolehkan atau tidak shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid-masjid dalam kasus penyebaran epidemi atau ketakutan penyebarannya, Saudi Press Agency melaporkan, kamis (12/3).
Dewan juga memutuskan bahwa jika ada yang diperintahkan oleh instansi terkait untuk melakukan prosedur karantina, orang tersebut harus mematuhi prosedur itu dan tidak menghadiri shalat Jum’at dan shalat berjamaah di masjid-masjid.
Dalam kasus seperti itu, orang tersebut harus melakukan shalat di rumah atau di tempat karantina.
Para ulama juga telah menyatakan bahwa jika ada yang takut terinfeksi atau membahayakan orang lain, itu diperbolehkan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah.
“Jika seseorang tidak menghadiri shalat Jumat dalam keadaan di atas, ia harus melakukan sholat Dzuhur dengan empat rakaat,” kata Dewan Ulama Senior, sambil mendesak semua umat untuk mematuhi instruksi dan peraturan yang dikeluarkan oleh instansi terkait dalam hal ini. [Mi'raj News Agency]