Iklan

Iklan

Tanah Wakaf Belum Dibayar, Warga Lampanah Blokir Jalan Tol

11/03/19, 13:10 WIB Last Updated 2020-04-23T16:33:14Z


WASATHA.COM, ACEH BESAR - Warga Lampanah Indrapuri, Aceh Besar, memblokir proyek jalan tol yang melintasi kawasan Banda Aceh-Sigli. Warga menuntut penyelesaian pembayaran untuk tanah wakaf yang terkena proyek jalan tol, Minggu (03/11) pagi.

Menurut warga, tanah wakaf yang terkena proyek jalan tol Banda Aceh-Sigli merupakan lahan milik Masjid Asyuhada, Gampong Lampanah, Indrapuri. Tanah wakaf yang terkena proyek jalan tol seluas 7.000 meter.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ruas Tol Banda Aceh-Sigli memiliki panjang 74 kilometer terbagi dalam enam seksi, yakni Seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum 25,2 km, Seksi 2 Seulimeum-Jantho 6,1 km, Seksi 3 Jantho-Indrapuri 16 km, Seksi 4 Indrapuri-Blang Bintang 14,7 km, Seksi 5 Blang Bintang-Kuto Baro 7,7 km, dan Seksi 6 Kuto Baro-Simpang Baitussalam 5 km.

M Nazir Ali selaku pengurus wakaf masjid mengatakan bahwa tanah wakaf tidak jelas kapan akan diganti meskipun pihak pembangun jalan sudah mengatakan akan diganti.

"Tanah ini punya masjid 2 persil sawah dan 1 persil kebun sampai hari ini tidak jelas kapan diganti," katanya.

"Mereka memagari tanah wakaf karena merasa memiliki bahwa ini tanah agama. Jadi kita blokir hingga jelas kapan ganti rugi diselesaikan agar tanah pengganti segera bisa dimanfaatkan sebagai wakaf produktif," jelas M Nazir.

Lahan yang terkena pengembangan jalan tol menurut M Nazir Ali merupakan lahan produktif wakaf yang selama ini membiayai operasional masjid.

"Ini sawah lahan wakaf sangat produktif, selama ini menjadi pemasukan bagi masjid," kata M Nazir.                                

Ia mengatakan, warga sudah mencari lahan pengganti yang ada sekitaran kawasan, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan dibayar dengan ganti tanah baru di lokasi yang baru.

"Kita warga terpaksa blokir sampai ada kejelasan kapan lahan baru dibayar sebagai ganti wakaf. Karena ini lahan produktif yang selama ini menghasilkan bagi masjid," pungkas M Nazir.

Data terakhir pada Juli 2019 PT Hutama Karya (Persero) telah melakukan pembayaran ganti rugi ke warga senilai Rp168,2 miliar bagi 965 bidang tanah dari total 3.586 bidang seluas 856 hektare yang pembebasannya ditargetkan rampung 2021.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tanah Wakaf Belum Dibayar, Warga Lampanah Blokir Jalan Tol

Terkini

Topik Populer

Iklan