Iklan

Iklan

RCTI Gugat Penyedia TV Berbayar Rp 2,1 Triliun

10/09/19, 17:56 WIB Last Updated 2019-10-09T10:56:25Z
Gedung MNC yang menaungi RCTI (ari/detikcom)

WASATHA.COM - PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menggugat dua perusahaan TV berbayar sebesar Rp 2,1 triliun. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan penyebaran konten karya siaran dengan tujuan komersial tanpa meminta izin siar dari RCTI.

"Iya benar," kata kuasa hukum RCTI Andi F. Simangunsong membenarkan gugatan tersebut saat dihubungi detikcom, Rabu (9/10/2019).

Andi memaparkan karya siaran RCTI selaku Lembaga Penyiaran dalam UU Hak Cipta, termasuk dalam Hak Terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (5) UU Hak Cipta. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Hak terkait tersebut merupakan hak eksklusif bagi Penggugat yang meliputi hak ekonomi lembaga penyiaran yang diberikan dan dilindungi UU Hak Cipta Pasal 20 huruf d.

Andi memaparkan berdasarkan hal-hal tersebut, maka RCTI adalah pemilik Hak Terkait yang dilindungi oleh Hukum Indonesia terhadap semua bentuk pelanggaran Hak Terkait.

Hal itu diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU Hak Cipta, yaitu Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.

Tergugat diduga secara terus-menerus melakukan penyebaran atas konten karya siaran RCTI dengan tujuan komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) UU Hak Cipta yang sedang diperkarakan dalam perkara tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya diduga telah menyiarkan ulang siaran (relai) konten karya siaran penggugat tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada penggugat.

"Bahkan, tetap melakukan hal tersebut, meskipun penggugat dengan tegas telah melarangnya," kata Andi.

Dalam Gugatan, RCTI mendalilkan Tergugat I diduga telah melakukan hal tersebut sejak Juni 2006 hingga sekitar Mei April 2019. Sedangkan Tergugat II diduga melakukannya sejak September 2013Juni 2016 hingga Februari Maret 2019. Gugatan itu dilayangkan ke PN Jakpus.

"Menghukum Para Tergugat untuk tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai sebesar Rp 2.169.000.000.000,- (dua triliun seratus enam puluh sembilan miliar rupiah)," demikian tuntut RCTI. [sumber: detik.com]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • RCTI Gugat Penyedia TV Berbayar Rp 2,1 Triliun

Terkini

Topik Populer

Iklan