Gedung MNC yang menaungi RCTI (ari/detikcom) |
WASATHA.COM - PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menggugat dua
perusahaan TV berbayar sebesar Rp 2,1 triliun. Gugatan ini dilayangkan atas
dugaan penyebaran konten karya siaran dengan tujuan komersial tanpa meminta
izin siar dari RCTI.
"Iya benar," kata kuasa hukum
RCTI Andi F. Simangunsong membenarkan gugatan tersebut saat dihubungi detikcom,
Rabu (9/10/2019).
Andi memaparkan karya siaran RCTI selaku
Lembaga Penyiaran dalam UU Hak Cipta, termasuk dalam Hak Terkait, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka (5) UU Hak Cipta. Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku
pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Hak terkait tersebut merupakan hak
eksklusif bagi Penggugat yang meliputi hak ekonomi lembaga penyiaran yang
diberikan dan dilindungi UU Hak Cipta Pasal 20 huruf d.
Andi memaparkan berdasarkan hal-hal
tersebut, maka RCTI adalah pemilik Hak Terkait yang dilindungi oleh Hukum
Indonesia terhadap semua bentuk pelanggaran Hak Terkait.
Hal itu diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU
Hak Cipta, yaitu Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan
tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.
Tergugat diduga secara terus-menerus
melakukan penyebaran atas konten karya siaran RCTI dengan tujuan komersial,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) UU Hak Cipta yang sedang
diperkarakan dalam perkara tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Keduanya diduga telah menyiarkan ulang
siaran (relai) konten karya siaran penggugat tanpa terlebih dahulu meminta izin
kepada penggugat.
"Bahkan, tetap melakukan hal tersebut,
meskipun penggugat dengan tegas telah melarangnya," kata Andi.
Dalam Gugatan, RCTI mendalilkan Tergugat I
diduga telah melakukan hal tersebut sejak Juni 2006 hingga sekitar Mei April
2019. Sedangkan Tergugat II diduga melakukannya sejak September 2013Juni 2016
hingga Februari Maret 2019. Gugatan itu dilayangkan ke PN Jakpus.
"Menghukum Para Tergugat untuk
tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat secara sekaligus dan
tunai sebesar Rp 2.169.000.000.000,- (dua triliun seratus enam puluh sembilan
miliar rupiah)," demikian tuntut RCTI. [sumber: detik.com]