Iklan

Iklan

Dema UIN Ar-Raniry Diskusikan Polemik RUU KPK, Berikut Butir Rekomendasinya!

Mabrur Muhammad
10/12/19, 14:54 WIB Last Updated 2019-10-12T09:47:50Z


WASATHA.COM, BANDA ACEH - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar Diskusi Publik dengan tema “Polemik RUU KPK: akan kemana nasib pemberantasan korupsi di Indonesia?”  pada Jum'at (11/10/2019) di kampus setempat.

Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber yang ahli dibidangnya yakni, Zaini Djali dari Advokat, Alfian sebagai koordinator MaTA, M. Fadhil Rahmi selaku senator DPD RI asal Aceh serta Fajran Zain dari kalangan Akademisi.

BACA JUGA: Buka Ar-Raniry Creative Fair, Plt Gubernur Jadi Warga Kehormatan UIN

Diskusi yang di pandu oleh Zulfata berlangsung alot. Sementara Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rizki Ardial mengatakan diskusi tersebut bertujuan agar dapat mencerahkan wawasan dan pengetahuan mahasiswa terkait polemik yang sedang berlangsung di Indonesia.

“Diskusi ini kiranya dapat melahirkan sebuah rekomendasi untuk dapat diserahkan kepada pemerintah,” kata Presma UIN.

Berdasarkan informasi yang diterima Wasatha.com, butir-butir rekomendasi yang dilahirkan dari diskusi tersebut ialah:


1. Penguatan KPK secara kelembagaan bukan secara personal
2. Mendorong KPK untuk melakukan pencegahan dan penindakan secara berimbang
3. Dalam penguatan KPK, Mendorong DPR untuk memberikan alasan kongkrit, logis, faktual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bukan atas dorongan agenda politik tertentu.
4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan rakyat untuk mengawal profesionalitas KPK dan kinerja DPR RI untuk selalu berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi di Indonesia.
5. Mendorong pemerintah untuk mengambil sikap atas dasar kepentingan rakyat bukan koalisi partai politik.
6. Mendorong pemerintah untuk dapat menciptakan iklim demokrasi hukum berdasarkan prinsip pancasila bukan otoritarian hukum.
7. Mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat menyelesaikan polemik ini secara bertahap seperti Judical Review atau legislatif Review dan PERPU jika dianggap sudah darurat.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dema UIN Ar-Raniry Diskusikan Polemik RUU KPK, Berikut Butir Rekomendasinya!

Terkini

Topik Populer

Iklan