Iklan

Iklan

Pemerintah Harus Peka, Jangan Tutup Mata!

9/29/19, 10:54 WIB Last Updated 2019-09-29T03:54:54Z




WASATHA.COM — Dalam beberapa hari terakhir ini Mahasiswa Indonesia di seluruh penjuru negeri dari sabang sampai meurauke tiba-tiba menggeliat bergerak serempak dalam satu narasi yang sama bahwa demokrasi dan reformasi harus segera diselamatkan. 

Gerakan ini merupakan ekses dari polemik pengesahan revisi Undang-Undang KPK dan akan menyusul disahkannya beberapa Rancangan Undang-Uundang lainnya oleh DPR RI, yang mana menurut mahasiswa Indonesia harus ditolak pengesahannya karena terdapat pasal-pasal kontroversial yang harus dihapuskan dari beberapa Rancangan Undang Undang tersebut sebelum disahkan.

Aksi demonstrasi pun berlangsung masif di berbagai daerah di Indonesia, para mahasiswa kompak memindahkan tempat kuliah dari ruangan kelas ke jalanan, mereka bergerak dan berkumpul di gedung perwakilan rakyat daerahnya masing-masing dengan satu tujuan, yaitu melakukan aksi damai menyuarakan kebenaran melawan kebatilan.

Namun sayang seribu sayang, aksi damai yang mulia ini ternodai oleh jatuhnya darah bahkan hilangnya nyawa para mahasiswa akibat bentrokan antara massa aksi dengan aparat yang mengamankan kegiatan unjuk rasa di berbagai daerah.

Tentulah ibu pertiwi menangis tak karuan melihat sesama anak bangsa baku hantam dalam menjalankan tugas mulianya masing-masing. 

Bagi para mahasiswa jelas mereka memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga reformasi serta berperan aktif secara sukarela sebagai penyambung lidah rakyat, dalam hal ini mahasiswa memiliki landasan konstitusional untuk menyuarakan pendapatnya, merujuk pada pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi: “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat  

Sedangkan di sisi lain bagi para aparat kepolisian sudah menjadi tugas dan kewajiban mereka untuk mengamankan unjuk rasa, bahkan jika mahasiswa secara sukarela menjadi penyambung lidah rakyat tanpa digaji maka sebaliknya aparat kepolisian di GAJI oleh Negara  untuk secara profesional mengamankan unjuk rasa, merujuk pada pasal 30 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi: “kepolisian Negara republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Bahkan tuntutan agar aparat bertindak profesional dalam mengamankan unjuk rasa secara gamblang dan jelas dijabarkan dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) PERKAP NO. POL.: 16 TAHUN 2006.  

Berdasarkan uraian diatas bukankah sangat mulia tugas mahasiswa dan kepolisian? 
Lalu mengapa dalam realitasnya dua elemen yang memiliki tugas mulia ini saling baku hantam di lapangan ?
Mengapa bisa terjadi penembakan terhadap Mahasiswa di kendari ?
Lantas bagaimana dengan kepastian hukum 2 korban jiwa dari mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari? Apa cukup dengan permohonan maaf ?
Apakah hanya cukup sampai investigasi lalu oknum penembak tersebut diistirahatkan sementara ?

Sedangkan disaat yang sama para mafia,cukong, Para legislator bobrok, Para tikus kantor mulai dari ukuran kecil sampai ukuran besar tertawa terbahak-bahak, Terpingkal-pingkal, Melihat keadaan yang ada. 

Lantas siapa yang harus bertanggung jawab ?
Dimana peran kepala Negara ?
Apakah menurut bapak Jokowi yang terhormat permasalahan ini lagi-lagi bukan urusan seorang Presiden?
Kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan seharusnya bertanggung jawab penuh dalam permasalahan ini.

Jika ditelik dari sudut pandang konsepsi HAM kontemporer, di dalam buku “A handbook of human right terminology” Victor Conde mengatakan penguasa dan rakyat memiliki kedudukan yang berbeda, yaitu dalam hak dan kewajiban.

Penguasa, yaitu Negara yang direpresentasikan melalui pemerintahan (eksekutif, legislative, yudikatif), kemudian di operasionalkan oleh segenap aparaturnya (seperti polisi, jaksa,tentara, dan sebagainya) adalah pihak yang secara hukum berkewajiban untuk melindungi, menghormati,dan memenuhi HAM.

Fakta bahwa penguasa adalah pihak yang memiliki kekuatan karena memiliki kekuasaan dan kewenangan yang lebih dibandingkan rakyat (individu), merupakan konsekuensi logis mengapa kewajiban untuk melindungi HAM dibebankan kepada penguasa (negara/pemerintah/aparaturnya). Oleh karena itu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan kealpaan Negara (state omission) atas kewajiban tersebut akan menimbulkan pelanggaran HAM. 

Jadi, pelanggaran HAM dapat terjadi akibat Negara berbuat sesuatu atau akibat Negara tidak berbuat sesuatu. Sedangkan rakyat (individu) sebagai pihak yang dikaruniai HAM secara melekat (inherent), tentunya berhak untuk mendapatkan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan atas HAM nya dari Negara.

Maka dari itu, sebelum suasana kelam dalam sejarah bangsa ini kembali terulang, sebelum Negara kembali melakukan pelanggaran HAM, sudah sepatutnya Presiden Jokowi dalam menangani gejolak ditengah masyarakat akhir-akhir ini dengan segera mengambil kebijakan-kebijakan berdasarkan kehendak rakyat selaku pemilik sah kedaulatan Negara saat ini. 

Serta hemat penulis sudah layak rasanya presiden Jokowi untuk mencopot Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Wiranto yang dianggap gagal dalam mengantisipasi dan menangani kekacauan di Indonesia akhir-akhir ini. Bahkan masih segar dalam ingatan penulis ketika tragedi penembakan mahasiswa pada tahun 1998 pemegang tampuk kekuasaan tertinggi di intitusi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) pada saat itu juga Wiranto. 

Dan hari ini kita kembali melihat pola-pola represif dalam menangani gerakan mahasiswa pada tahun 1998 coba kembali di gunakan di tahun 2019. Dan juga sudah sepatutnya presiden Jokowi segera menginstruksikan KAPOLRI agar segera dalam tempo waktu secepat-cepatnya melakukan investigasi lalu menindak oknum-oknum polisi yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap Mahasiswa serta melanggar peraturan dan ketentuan-ketentuan POLRI dalam menangani massa aksi terutama oknum yang telah mengakibatkan meninggalnya dua Mahasiswa di Kendari. 

Semoga setelah ini tidak ada lagi nama-nama mahasiswa yang menambah daftar panjang martir pejuang demokrasi di Indonesia.  [Zuhal Rizki Maulana Fauzi Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unsyiah]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Harus Peka, Jangan Tutup Mata!

Terkini

Topik Populer

Iklan