Iklan

Iklan

Darussa'adah Aceh Gelar Acara "Sehari Bersama Anak"

Mabrur Muhammad
8/18/19, 15:42 WIB Last Updated 2019-08-18T13:46:24Z



WASATHA.COM, JANTHO – Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (LRSAMPK) Darussa’adah Aceh di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos) RI menggelar event “Sehari Bersama Anak".

Acara yang mengusung tema “Kita Anak Indonesia, Kita Gembira Anak Bahagia, Indonesia Sejahtera” tersebut diadakan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Minggu (18/8/2019).

Kepala LRSAMPK Aceh, Darmanto S.ST mengatakan acara tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada anak-anak dan orangtua tentang pentingnya membangun hubungan baik antara anak dengan keluarga dan hubungan sosial agar tidak terpengaruh hal negatif.

Banyak penampilan kreatif dan perlombaan turut ditampilkan oleh anak-anak yang mengikuti acara tersebut seperti Qari’ dan Sari Tilawah, Tahfidz dan MBA, Tarian Rapa’I, Tarian Tarek Pukat, Tarian Meuseukat, Rapa’I Geleng, Drama Musikal serta berbagai lomba lainnya.
  
“Acara ini diikuti sekitar dua ratusan lebih anak-anak yang ada di Aceh, dan sebelumnya kami juga sudah menggelar seminar pencegahan dan penanganan anak korban penyalahgunaan napza,” katanya.

Adapun Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah yang diwakili oleh Dr Iskandar, Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, SDM dan Hubungan Kerjasama dalam sambutannya mengatakan sangat berterimakasih atas kepedulian LRSAMPK Darussa’adah Aceh dan Kementerian Sosial yang telah menggelar acara tersebut.

Ia juga mengatakan perlindungan terhadap anak-anak perlu diperhatikan oleh semua komponen masyarakat.

“Sebab mereka (anak-anak) adalah anugerah dari Allah SWT yang perlu kita jaga dan kita perhatikan tumbuh kembangnya,” kata Plt Gubernur Aceh dalam naskah yang dibacakan stafnya.

Ia juga mengatakan bahwa negara juga sangat memberi perhatian bagi anak-anak yang menjadi generasi untuk menunjang kemajuan bangsa kedepan.

Menurutnya, aturan hukum untuk perlindungan anak di Indonesia khususnya provinsi berjuluk serambi mekkah ini harus terus diperkuat.

Ia menyebutkan, pada tahun 1990 Indonesia meratifikasi konvensi PBB tentang “The Rights of the Child” dimana secara garis besar ada empat hak anak yang harus dilindungi, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.


“Semua itu telah dijabarkan di dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Malah untuk Aceh juga dipertajam dengan keberadaan Qanun nomor 11 tahun 2008, sehingga dasar hukum perlindungan anak di daerah kita sangat lengkap,” pungkasnya.[]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Darussa'adah Aceh Gelar Acara "Sehari Bersama Anak"

Terkini

Topik Populer

Iklan