WASATHA.COM, JANTHO – Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang
Memerlukan Perlindungan Khusus (LRSAMPK) Darussa’adah Aceh di bawah naungan
Kementerian Sosial (Kemensos) RI menggelar event “Sehari Bersama Anak".
Acara yang mengusung tema “Kita Anak Indonesia, Kita
Gembira Anak Bahagia, Indonesia Sejahtera” tersebut diadakan di Kecamatan Darul
Imarah, Aceh Besar, Minggu (18/8/2019).
Kepala LRSAMPK Aceh, Darmanto S.ST mengatakan acara
tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada anak-anak dan orangtua
tentang pentingnya membangun hubungan baik antara anak dengan keluarga dan
hubungan sosial agar tidak terpengaruh hal negatif.
Banyak penampilan kreatif dan perlombaan turut
ditampilkan oleh anak-anak yang mengikuti acara tersebut seperti Qari’ dan Sari
Tilawah, Tahfidz dan MBA, Tarian Rapa’I, Tarian Tarek Pukat, Tarian Meuseukat,
Rapa’I Geleng, Drama Musikal serta berbagai lomba lainnya.
“Acara ini diikuti sekitar dua ratusan lebih anak-anak
yang ada di Aceh, dan sebelumnya kami juga sudah menggelar seminar pencegahan
dan penanganan anak korban penyalahgunaan napza,” katanya.
Adapun Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah yang diwakili
oleh Dr Iskandar, Staf Ahli Gubernur Bidang
Keistimewaan Aceh, SDM dan Hubungan Kerjasama dalam sambutannya
mengatakan sangat berterimakasih atas kepedulian LRSAMPK Darussa’adah Aceh dan
Kementerian Sosial yang telah menggelar acara tersebut.
Ia juga mengatakan perlindungan terhadap
anak-anak perlu diperhatikan oleh semua komponen masyarakat.
“Sebab mereka (anak-anak) adalah
anugerah dari Allah SWT yang perlu kita jaga dan kita perhatikan tumbuh
kembangnya,” kata Plt Gubernur Aceh dalam naskah yang dibacakan stafnya.
Ia juga mengatakan bahwa negara juga
sangat memberi perhatian bagi anak-anak yang menjadi generasi untuk menunjang
kemajuan bangsa kedepan.
Menurutnya, aturan hukum untuk perlindungan anak di
Indonesia khususnya provinsi berjuluk serambi mekkah ini harus terus diperkuat.
Ia menyebutkan, pada tahun 1990 Indonesia meratifikasi
konvensi PBB tentang “The Rights of the Child” dimana secara garis besar ada
empat hak anak yang harus dilindungi, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak
perlindungan dan hak partisipasi.
“Semua itu telah dijabarkan di dalam UU Nomor 35 tahun
2014 tentang Perlindungan Anak. Malah untuk Aceh juga dipertajam dengan
keberadaan Qanun nomor 11 tahun 2008, sehingga dasar hukum perlindungan anak di
daerah kita sangat lengkap,” pungkasnya.[]