Iklan

Iklan

Ingin Selamat Dunia dan Akhirat, Hindari Pembiayaan Ini

8/10/19, 16:18 WIB Last Updated 2019-08-10T09:18:08Z
Dr. Tgk Safriadi Nurdin, Wakil Direktur Dayah Raudhatul Maarif Al Aziziyah Cot Trueng, Muata Baru, Aceh Utara


TUJUAN  syariat untuk merealisasikan kemaslahan bagi manusia. Baik di dunia maupun akhirat. Dalam pensyariatan hukum itu sendiri ada dua model. Pertama mengatur soal ibadah seorang hamba kepada Allah, kedua adalah urusan muamalah, atau hubungan hamba dengan hamba.

Demikian antara lain disampaikan Dr. Tgk Safriadi Nurdin, Wakil Direktur Dayah Raudhatul Maarif Al Aziziyah Cot Trueng, Muata Baru, Aceh Utara saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, melansir antara, Rabu (31/7/2019) malam yang mengangkat topik menyangkut “Perniagaan Umat Ditinjau dari Hukum Fiqih Muamalah”.
Menyangkut dengan persoalan ibadah mahdhah, kata Tgk Safriadi, aturannya sudah sangat jelas, karena ibadah khusus tersebut telah termaktub dalam Alquran dan telah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW, seperti shalat, puasa dan haji. Artinya, sudah sangat jelas bagi setiap muslim untuk mengikuti ketentuan yang telah diperintahkan Allah dan diajarkan oleh Nabi Muhammad, tanpa boleh melakukan perubahan terhadap ketentuan dimaksud. Bila tetap dilaksanakan di luar itu, maka tidak sah.
Sementara ibadah umum (ghairu mahdhah) atau muamalah, pelaksanaannya tidak seluruhnya dicontohkan oleh pembawa syariah, hanya berupa prinsip dasarnya dan pengembangannya diserahkan kepada daya jangkau umat.
Pada dasarnya, tujuan syariah itu sendiri adalah untuk mewujudkan kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat. Baik di dunia maupun akhirat.
Secara umum, inti hukum itu ada lima, pertama adalah untuk memelihara agama (hifzhuddin), kedua memelihara jiwa (hifzhun nafsi), ketiga memelihara akal (hifzhul aqli), ketiga memelihara kehormaran (hifzhud arrd) dan kelima adalah memelihara harta (hifzhul mal).
Dirinya mencontohkan, mengapa Allah mengharamkan zina dan mensyariatkan adanya pernikahan. Hikmahnya adalah untuk memelihara keturunan agar terjaga, tidak salah dalam nasabiah. Jadi berbicara tentang persoalan ibadah dan muamalah, sudah ada ketentuan harus dipahami dan ikuti. Dalam persoalan ibadah, tentunya tidak boleh semena – mena apalagi sampai berimprovisasi.
Sementara untuk urusan muamalah, sangat longgar. Boleh dikerjakan apa saja, kecuali ada petunjuk yang melarang. “Sedikit peraturan pada muamalah. Sementara ibadah tidak seluas muamalah,” sebutnya.
Ada beberapa prinsip harus diikuti dalam bermuamalah. Salah satunya adalah tidak boleh terjadi praktek riba, tidak boleh ada unsur ghurur atau penipuan, jangan ada praktik perjudian dan tidak boleh unsur haram dalam transaksi.
Kalau melihat fenomena di tengah–tengah masyarakat Aceh sekarang, baik di gampong maupun di perkotaan bersinggungan dengan perusahaan pembiayaan non syariah. Banyak sekali didapati praktik muamalah melanggar ketentuan agama, ada praktik riba dan perjudian di sana.
Tugas bersama sekarang, adalah bagaimana memberantas sistem riba dalam muamalah. Dirinya memberikan contoh kasus dalam praktek jual beli barang. Pada umumnya, masyarakat sekarang punya kendaraan roda dua maupun roda empat. Apalagi dengan uang muka yang terjangkau sudah dapat membawa pulang kendaraan impian ke rumah.
Namun setelah beberapa bulan, kendaraan sudah tidak ada lagi. Ketiga ditelusuri, ternyata beli secara kredit, karena tidak sanggup bayar, akhirnya ditarik kembali.
Fenomena seperti ini marak terjadi di gampong-gampong, bahkan di perkotaan sekalipun.
“Banyak masyarakat di kampung beli kendaraan, beli barang elektronik seperti televisi, kulkas dan mesin cuci secara kredit,” ungkapnya.
Lantas bagaimana Islam melihat praktik jual beli demikian? Dalam jual beli suatu barang, tentu harus dilihat terlebih dahulu, apakah terjadi riba, atau unsur penipuan. Sehingga tidak melanggar ketentuan agama.
Sekarang kalau orang mau beli motor atau mobil  pastinya pilih ke dealer atau showroom. Kalau sudah dapat yang diinginkan, urusan pembiayaan diserahkan kepada pihak ketiga atau perusahaan pembiayaan (leasing).
Artinya, pembeli setelah itu berhubungan dengan leasing untuk membayar ansuran atau cicilan.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana kedudukan praktek tersebut dalam Islam. Apakah boleh atau tidak? Pertama harus dipelajari, apakah sistem diterapkan sesuai syariat atau tidak.
Praktek leasing agak sedikit bertentangan karena uang muka atau down payment (DP) yang disetorkan posisinya sebagai apa. Apakah itu uang hangus atau sebagai cicilan awal. Bahkan ketika pembeli telat membayar cicilan, maka dikenakan denda.
Bahkan kendaraan bisa ditarik kembali kalau tidak sanggup lagi membayar. Kenapa demikian, karena sistem diberlakukan tidak syariah.
Lantas seperti apa solusinya? Kalau ingin membeli kendaraan lebih baik pergilah ke tempat yang memang menerapkan konsep syariah. 
“Kalau memang ada tulisan pembiayaan syariah dan menjadi terarah sesuai dengan ketentuan agama. Ketimbang memilih sistem berlabel konvensional karena tidak jauh yang namanya  riba dan ghurur,” jelas Tgk Safriadi.
Lebih lanjut Tgk Safriadi berharap, Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat diterapkan secara maksimal.
Apalagi di dalamnya telah diatur bahwa semua lembaga keuangan, baik perbankan maupun perkreditan rakyat yang berkantor di Aceh, mulai 2020 wajib memberlakukan sistem syariah dalam pengelolaan keuangan. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ingin Selamat Dunia dan Akhirat, Hindari Pembiayaan Ini

Terkini

Topik Populer

Iklan