Iklan

Iklan

Haram Puasa Sunah di Hari Tasyrik, Bagaimana dengan Puasa Qadha?

Mabrur Muhammad
8/13/19, 20:39 WIB Last Updated 2019-08-13T13:40:13Z
Illustrasi. (foto: republika.co.id)



WASATHA.COM -
Tasyrik adalah harinya makan dan minum bagi umat Islam. Umat Islam mengenal Hari Tasyrik. Hari yang diharamkan untuk melaksanakan puasa sunah.

Hari tersebut jatuh pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Lebih tepatnya tiga hari setelah Idul Adha.

Pengharaman puasa tersebut didasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Nubaisyah Al Hudzali.

Rasulullah Muhammad SAW bersabda, " Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan dan minum."

Selama empat hari ini yaitu mulai 10 hingga 13 Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan kurban dengan menyembelih hewan halal. Dagingnya untuk dibagikan kepada orang lain terutama kaum mustadhafin.

Tetapi, mungkin ada sebagian Muslim yang punya utang puasa. Karena puasa sunah dilarang, bagaimana hukumnya dengan qadha puasa dilakukan di Hari Tasyrik?

Hukum Puasa Hari Tasyrik
Dikutip dari Bincang Syariah, para ulama menyatakan tidak ada rukhsah untuk bisa melakukan puasa di Hari Tasyrik. Hal ini juga berlaku untuk qadha puasa Ramadan maupun puasa fardlu lainnya.

Dasar dari pendapat ini adalah hadis riwayat Imam Bukhari dari Aisyah RA dan Ibnu Umar RA.

"Tidak ada keringanan pada hari-hari Tasyriq untuk berpuasa kecuali bagi orang-orang yang tidak menemukan hadyu."

Hadis ini menjelaskan mengenai larangan puasa apapun. Tetapi, larangan ini tidak berlaku untuk umat Islam yang melaksanakan haji tamattu' (mendahulukan umroh dari haji) dan haji qiran (menggabungkan umroh dan haji) yang tidak menemukan hadyu atau hewan yang disembelih untuk pembayaran dam.

Hikmah Larangan Puasa Hari Tasyrik
Mengenai puasa, Abu Bakar bin Muhammad Al Husaini menjelaskan awalnya orang yang berhaji tamattu' dan tidak punya hewan kurban dibolehkan berpuasa di Hari Tasyrik.

Tetapi, ketentuan itu kemudian diubah dan dinyatakan puasa saat Tasyrik terlarang secara mutlak dan berlaku untuk semua orang Islam.

Mengenai hari Tasyrik sehingga terlarang berpuasa dijelaskan oleh Ibnu Rajah dalam Lathaif Al Ma'arif.

"Larangan berpuasa pada Hari Tasyrik karena hari raya umat Islam, disamping Hari Raya Kurban. Oleh sebab itu, menurut mayoritas ulama, tidak diperbolehkan berpuasa di Mina maupun di tempat lain. Berbeda dengan pendapat Atha yang mengatakan bahwa larangan berpuasa di hari tasyrik khusus bagi orang yang tinggal di Mina. Ketika orang-orang yang bertamu di rumah Allah merasa capek, karena perjalanan yang begitu berat, lelah setelah menjalankan ihram dan kesungguhan untuk melaksanakan manasik-manasik haji dan umroh, maka Allah mensyariatkan kepada mereka untuk beristirahat di Mina pada hari kurban dan tiga hari setelahnya. Allah memerintahkan mereka untuk menyantap daging sembelihan mereka, karena kasih sayang Allah kepada mereka."

Itulah alasan diharamkannya puasa saat Tasyrik. Karena hari ini merupakan hari ditebarnya kasih sayang Allah. Jika tetap berpuasa, kita telah menyia-nyiakan kasih sayang Allah. [Sumber: Dream.co.id]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Haram Puasa Sunah di Hari Tasyrik, Bagaimana dengan Puasa Qadha?

Terkini

Topik Populer

Iklan