![]() |
Illustrasi. (foto: republika.co.id) |
WASATHA.COM - Tasyrik adalah harinya makan dan minum bagi umat Islam. Umat Islam mengenal Hari Tasyrik. Hari yang diharamkan untuk melaksanakan puasa sunah.
Hari tersebut jatuh
pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Lebih tepatnya tiga hari setelah Idul
Adha.
Pengharaman puasa
tersebut didasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Nubaisyah Al Hudzali.
Rasulullah Muhammad
SAW bersabda, " Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan dan minum."
Selama empat hari ini
yaitu mulai 10 hingga 13 Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan
kurban dengan menyembelih hewan halal. Dagingnya untuk dibagikan kepada orang
lain terutama kaum mustadhafin.
Tetapi, mungkin ada
sebagian Muslim yang punya utang puasa. Karena puasa sunah dilarang, bagaimana
hukumnya dengan qadha puasa dilakukan di Hari Tasyrik?
Hukum
Puasa Hari Tasyrik
Dikutip dari Bincang
Syariah, para ulama menyatakan tidak ada rukhsah untuk bisa melakukan puasa di
Hari Tasyrik. Hal ini juga berlaku untuk qadha puasa Ramadan maupun puasa
fardlu lainnya.
Dasar dari pendapat
ini adalah hadis riwayat Imam Bukhari dari Aisyah RA dan Ibnu Umar RA.
"Tidak ada
keringanan pada hari-hari Tasyriq untuk berpuasa kecuali bagi orang-orang yang
tidak menemukan hadyu."
Hadis ini menjelaskan
mengenai larangan puasa apapun. Tetapi, larangan ini tidak berlaku untuk umat
Islam yang melaksanakan haji tamattu' (mendahulukan umroh dari haji) dan haji
qiran (menggabungkan umroh dan haji) yang tidak menemukan hadyu atau hewan yang
disembelih untuk pembayaran dam.
Hikmah
Larangan Puasa Hari Tasyrik
Mengenai puasa, Abu
Bakar bin Muhammad Al Husaini menjelaskan awalnya orang yang berhaji tamattu'
dan tidak punya hewan kurban dibolehkan berpuasa di Hari Tasyrik.
Tetapi, ketentuan itu
kemudian diubah dan dinyatakan puasa saat Tasyrik terlarang secara mutlak dan
berlaku untuk semua orang Islam.
Mengenai hari Tasyrik
sehingga terlarang berpuasa dijelaskan oleh Ibnu Rajah dalam Lathaif Al Ma'arif.
"Larangan
berpuasa pada Hari Tasyrik karena hari raya umat Islam, disamping Hari Raya
Kurban. Oleh sebab itu, menurut mayoritas ulama, tidak diperbolehkan berpuasa
di Mina maupun di tempat lain. Berbeda dengan pendapat Atha yang mengatakan
bahwa larangan berpuasa di hari tasyrik khusus bagi orang yang tinggal di Mina.
Ketika orang-orang yang bertamu di rumah Allah merasa capek, karena perjalanan
yang begitu berat, lelah setelah menjalankan ihram dan kesungguhan untuk
melaksanakan manasik-manasik haji dan umroh, maka Allah mensyariatkan kepada
mereka untuk beristirahat di Mina pada hari kurban dan tiga hari setelahnya.
Allah memerintahkan mereka untuk menyantap daging sembelihan mereka, karena
kasih sayang Allah kepada mereka."
Itulah alasan
diharamkannya puasa saat Tasyrik. Karena hari ini merupakan hari ditebarnya
kasih sayang Allah. Jika tetap berpuasa, kita telah menyia-nyiakan kasih sayang
Allah. [Sumber: Dream.co.id]