Serah terima SK dan surat perubahan status Masjid Agung Al-Makmur kepada walikota Banda Aceh (Foto: Rizki) |
WASATHA.COM, BANDA ACEH- Dalam
rangka menjaga ketenangan
dan kenyamanan ibadah, Pengurus Masjid Agung Al-Makmur beserta masyarakat Gampong Bandar Baru (Lampriek) Kota Banda Aceh
menyerahkan kembali Surat Keputusan (SK) status masjid kepada Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, di Balai Kota, Jumat (21/6/2019).
Penyerahan SK Status Masjid beserta perubahan nama masjid menjadi Masjid Oman Al Makmur Gampong Bandar Baru, Lampriek itu telah ditempuh melalui musyawarah Gampong.
Masjid Agung Al-Makmur adalah salah satu masjid yang diangkat
statusnya oleh Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun 1992 menjadi masjid kota.
Hal ini dilakukan mengingat masjid ini memiliki letak yang sangat strategis dan
padat jamaah setiap waktu.
Sebagai salah satu masjid kota, masjid yang lebih dikenal dengan nama “Masjid
Oman” ini telah banyak melakukan upaya pelayanan prima untuk seluruh lapisan masyarakat,
khususnya masyarakat di kota Banda Aceh.
Imam Gampong Bandar Baru, Yusbi Yusuf mengatakan, masyarakat Lampriek tidak mau melihat
keributan apalagi keributan-keributan tersebut bukan dari kalangan
warga tapi dari orang lain di luar yang tidak berhak mencampuri urusan masjid.
Maka, dengan alasan itu, kata Yusbi Masjid Agung Al-makmur ini diharapkan independen atau
mandiri, juga dapat jauh dari upaya mengintervensi kembali masjid.
"Seluruh
masyarakat sepakat pada hasil rapat 20 juni 2019 bahwa status masjid ini dikembalikan
kepada walikota dan diubah dari masjid
kota menjadi masjid gampong," kata Yusbi Yusuf
Mahyuni, selaku Keuchik mewakili seluruh masyarakat Bandar Baru mengatakan. sepakat terhadap keputusan penyerahan SK beserta perubahan status Masjid Agung Al-Makmur kembali kepada walikota.
"Sesuai dengan hasil rapat bersama tokoh dan seluruh lapisan masyarakat, keputusan ini juga dilakukan tanpa tergesa-gesa, melainkan dengan musyawarah. Maka dari itu, kami sepakat dengan adanya penyerahan tersebut bertujuan masjid dapat memiliki peningkatan lebih baik walaupun tidak ada perubahan dari segi ibadah seperti yang sudah ada," katanya.
Mahyuni, selaku Keuchik mewakili seluruh masyarakat Bandar Baru mengatakan. sepakat terhadap keputusan penyerahan SK beserta perubahan status Masjid Agung Al-Makmur kembali kepada walikota.
"Sesuai dengan hasil rapat bersama tokoh dan seluruh lapisan masyarakat, keputusan ini juga dilakukan tanpa tergesa-gesa, melainkan dengan musyawarah. Maka dari itu, kami sepakat dengan adanya penyerahan tersebut bertujuan masjid dapat memiliki peningkatan lebih baik walaupun tidak ada perubahan dari segi ibadah seperti yang sudah ada," katanya.
Pengurus masjid beserta masyarakat Bandar Baru juga meminta kepada walikota Banda Aceh agar dapat
mensosialisasikan hal ini kepada seluruh warga terutama masyarakat kota
Banda Aceh. [Rzk]