Nova Iriansyah ketika menyampaikan pendapat di Gedung DPRA Banda Aceh |
WASATHA.COM, BANDA ACEH - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh menghadiri
rapat paripurna penyampaian pendapat Gubernur Aceh terhadap dua
Rancangan Qanun Aceh (usul inisiatif DPRA) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh, Banda Aceh, Selasa(13/11).
Adapun dua rancangan qanun yang dibahas oleh DPRA yaitu,
pertama Rancangan Qanun Aceh tentang Himne Aceh dan Rancangan Qanun Aceh
tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang tata cara
pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan Dana
Otonomi Khusus.
Nova Iriansyah, dalam sambutannya mengatakan secara
yuridis berdasarkan pasal 248 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintah
Aceh bahwa dalam hal ini Pemerintah Aceh dapat menetapkan Himne Aceh sebagai
pencerminan keistimewaan dan kekhususan yang diatur dalam Qanun Aceh.
Terhadap rancangan qanun ini Pemerintah Aceh telah
melaksanankan rapat fasilitasi di Kementrian Dalam Negeri pada 11 Maret 2018
dengan mengikut sertakan seluruh unsur kementrian yang terkait dan Tim
Pemerintah Aceh. Dalam rapat fasilitasi tersebut tim Pemerintah Aceh telah
sepakat untuk menyempurnakan beberapa pasal hasil koreksi Pemerintah Pusat.
Kemudian, Plt Gubernur mengapresiasi kepada semua pihak
yang telah berpartispasi dalam pembentukan rancangan qanun tentang Himne Aceh.
“Kami berkeyakinan bahwa pembentukan Rancangan Qanun Aceh ini telah melalui
proses panjang yang penuh dinamika,dimulai dari penetapan program legislasi
Aceh Tahun 2018, proses sayembara, seleksi dan penetapan pemenang himne,
penyusunan dan pembahasan rancangan qanun beserta lampirannya,” ujar Nova.
Sedangkan Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan ketiga
atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 , Nova mengatakan, dalam pembahasan
rancangan qanun tersebut selain secara khusus wajib berdasarkan pada
Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, juga harus
berpedoman pada perarturan Undang-Undang yang mengatur mengenai penganggaran
dan perencanaan penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari Anggara
Pendapatan dan Belanja Aceh sehingga adanya sikronisasi pengaturan.
“Pemerintah Aceh sependapat bahwa alokasi Dana Otonomi
Khusus untuk pelaksanaan program dan Kabupaten/Kota setiap tahun dialokasikan
dalam bentuk transfer dana khusus. Namun demikian, perlu menjadi perhatian kita
bersama, bahwa mekanisme penyaluran dana Otsus harus didasarkan pada
realitas dan upaya peningkatan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan
dana Otsus Aceh itu sendiri,” ujar Nova.
Selanjutnya, Plt Gubernur menjelaskan, berdasarkan
segala pertimbangan, Pemerintah Aceh sependapat dengan hasil fasilitasi
Kemendagri agar dijelaskan alasan dan pertimbangan dilakukannya perubahan atas
qanun tersebut.
“Kita tidak dapat mengabaikan fasilitasi dari Kemendagri,
karena itu diatur dalam per Undang-Undangan, saya Plt Gubernur juga sebagai
wakil dari Pemerintah Pusat dan juga dipilih oleh rakyat Aceh, posisi saya di
tengah. Untuk itu fasilitasi dari Kemendagri harus kita perhatikan dan
memperhatikan pendapat dari forum anggota DPRA dalam proses pembentukan qanun
tersebut,” pungkas Nova.
Nova mengatakan, apabila tidak
adanya pertimbangan dari pihak Pemerintah Aceh dan DPRA terhadap hasil
fasilitasi Kemendagri maka akan menyulitkan dalam proses penetapan dan
pengundangan qanun tersebut. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 243
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan
Kemendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,
mewajibkan setiap pemerintah daerah sebelum penetapan dan pengundangan
peraturan daerah harus memperoleh nomor registrasi di Kemendagri.
“Maka menurut hemat kami diperlukan kebijakan bersama
antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk menyahuti hasil fasilitasi Kemendagri
dan pendapat DPR Aceh, agar rancangan qanun Aceh ini dapat ditetapkan menjadi
Qanun Aceh,” ujar Plt Gubernur.
Pada kesempatan tersebut, Nova menyampaikan terimakasih
kepada pimpinan dan anggota DPRA yang telah membahas dua rancangan qanun
tersebut. Ia berharap hubungan kemitraan antara DPRA dan Pemerintah Aceh terus
terjalin dengan baik dan harmonis untuk mewujudkan pembangunan Aceh.