Mohammad Haikal |
ISTILAH Ijarah mungkin tidak terlalu akrab bagi
masyarakat umum walau sering dipraktikan, lain halnya dengan kata ‘lease’ atau
‘sewa’, kedua kata ini kerap didengar karena sering dijadikan sebagai dasar
akad bisnis. Padahal makna kedua kata tersebut sama saja dengan pengertian
ijarah. Jadi, singkat kata, ijarah itu adalah akad sewa.
Pengertian Ijarah adalah reward yang diperoleh sebagai
pengganti service (layanan) yang diberikan. Atau dengan kata lain, ijarah
adalah menjual manfaat.
Secara teknis, terdapat beberapa pengertian Ijarah
berdasarkan para imam mazhab. Berdasarkan ulama Hanafiyah, Ijarah berarti
transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan.
Sedangkan menurut ulama
Syafi’iyah, Ijarah didefinisikan sebagai transaksi terhadap suatu manfaat
tertentu yang dituju, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan
tertentu.
Definisi Ijarah menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah adalah pemilik
memanfaatkan sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.
Adapun yang menjadi rukun ijarah menurut jumhur ulama
adalah:
- Orang yang berakad
- Sewa/imbalan
- Manfaat
- Sighah (pernyataan
ijab dan qabul)
Dalam prakteknya, Ijarah dapat dibagi dua:
Operating Lease (ijarah tashgliyyah)
Praktik ijarah dengan ciri utamanya adalah kontrak
penyewaaan saja seperti penyewaan kapal tanker, pesawat, dan lain sebagainya
dimana pada akhir kontrak tidak terjadi perpindahan aset melalui pembelian atau
hadiah. Satu pihak mendapat manafaat (usufruct), sedangkan pihak lain
memperoleh kompensasi berupa uang.
Finance Lease ( ijarah tamwiliyyah)
Kontrak ini diterapkan oleh lembaga keuangan untuk transaksi
pembelian rumah, mesin dan peralatan, ciri khasnya, pada akhir kontrak
dilanjutkan dengan akad jual beli atau hibah, dikenal dengan istilah al-ijarah
thumma al-bay (AITAB), al-ijarah wa al-iqtina atau al-ijarah al-muntahiyah bi
al-tamlik.
Dalam instrumen keuangan Islam, penerapan Ijarah untuk
tujuan pembiayaan terdapat dalam kontrak: AITAB dan Musharakah Mutanaqisah.
Penerapan serupa juga ditemukan untuk penerbitan sukuk baik pemerintah maupun
korporasi yang dikenal dengan Ijarah sukuk.
Sebagai penutup, mari kita lihat sebuah contoh penerapan
akad ijarah.
Ali tertarik dengan sebuah bangunan untuk dijadikan kantor,
dan dia mencari seluruh informasi terkait dengan bangunan tersebut. Lalu, dia
mengajukan permohonan akad Ijarah ke Bank Islam Jaya (BIJ) atas bangunan
tersebut.
BIJ membeli aset tersebut (bangunan kantor) secara tunai dari
pemiliknya sehingga terajadi perpindahan kepemilikan. Setelah bangunan tersebut
menjadi milik BIJ, aset tersebut
disewakan ke Ali.
Ali membayar cicilan sewa hingga akhir periode. Bila Ali pada
awal perjanjian mengajukan AITAB, maka di akhir periode terjadi perpindahan
kepemilikan, dimana aset menjadi milik Ali, disebut dengan transaksi
finance-lease.
Bagaimana kalau pada awal akad, perjanjian didasarkan atas
operating-lease, milik siapakah bangunan tersebut pada akhir periode?
[Mohammad Haikal, Kadidat Magister di INCEIF, Kuala Lumpur, Malaysia]