Iklan

Iklan

Mengenal Akad Sewa Menyewa dalam Islam

6/29/18, 19:54 WIB Last Updated 2020-08-09T00:38:17Z
Mohammad Haikal

ISTILAH Ijarah mungkin tidak terlalu akrab bagi masyarakat umum walau sering dipraktikan, lain halnya dengan kata ‘lease’ atau ‘sewa’, kedua kata ini kerap didengar karena sering dijadikan sebagai dasar akad bisnis. Padahal makna kedua kata tersebut sama saja dengan pengertian ijarah. Jadi, singkat kata, ijarah itu adalah akad sewa.

Pengertian Ijarah adalah reward yang diperoleh sebagai pengganti service (layanan) yang diberikan. Atau dengan kata lain, ijarah adalah menjual manfaat.

Secara teknis, terdapat beberapa pengertian Ijarah berdasarkan para imam mazhab. Berdasarkan ulama Hanafiyah, Ijarah berarti transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan. 

Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah, Ijarah didefinisikan sebagai transaksi terhadap suatu manfaat tertentu yang dituju, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. 

Definisi Ijarah menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah adalah pemilik memanfaatkan sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.

Adapun yang menjadi rukun ijarah menurut jumhur ulama adalah:

  1. Orang yang berakad
  2. Sewa/imbalan
  3. Manfaat
  4. Sighah (pernyataan ijab dan qabul)
Dalam prakteknya, Ijarah dapat dibagi dua:

Operating Lease (ijarah tashgliyyah)

Praktik ijarah dengan ciri utamanya adalah kontrak penyewaaan saja seperti penyewaan kapal tanker, pesawat, dan lain sebagainya dimana pada akhir kontrak tidak terjadi perpindahan aset melalui pembelian atau hadiah. Satu pihak mendapat manafaat (usufruct), sedangkan pihak lain memperoleh kompensasi berupa uang.

Finance Lease ( ijarah tamwiliyyah)

Kontrak ini diterapkan oleh lembaga keuangan untuk transaksi pembelian rumah, mesin dan peralatan, ciri khasnya, pada akhir kontrak dilanjutkan dengan akad jual beli atau hibah, dikenal dengan istilah al-ijarah thumma al-bay (AITAB), al-ijarah wa al-iqtina atau al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik.

Dalam instrumen keuangan Islam, penerapan Ijarah untuk tujuan pembiayaan terdapat dalam kontrak: AITAB dan Musharakah Mutanaqisah. Penerapan serupa juga ditemukan untuk penerbitan sukuk baik pemerintah maupun korporasi yang dikenal dengan Ijarah sukuk.
Sebagai penutup, mari kita lihat sebuah contoh penerapan akad ijarah.

Ali tertarik dengan sebuah bangunan untuk dijadikan kantor, dan dia mencari seluruh informasi terkait dengan bangunan tersebut. Lalu, dia mengajukan permohonan akad Ijarah ke Bank Islam Jaya (BIJ) atas bangunan tersebut. 

BIJ membeli aset tersebut (bangunan kantor) secara tunai dari pemiliknya sehingga terajadi perpindahan kepemilikan. Setelah bangunan tersebut menjadi milik BIJ,  aset tersebut disewakan ke Ali. 

Ali membayar cicilan sewa hingga akhir periode. Bila Ali pada awal perjanjian mengajukan AITAB, maka di akhir periode terjadi perpindahan kepemilikan, dimana aset menjadi milik Ali, disebut dengan transaksi finance-lease.

Bagaimana kalau pada awal akad, perjanjian didasarkan atas operating-lease, milik siapakah bangunan tersebut pada akhir periode?

[Mohammad Haikal, Kadidat Magister di INCEIF, Kuala Lumpur, Malaysia]


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengenal Akad Sewa Menyewa dalam Islam

Terkini

Topik Populer

Iklan