Iklan

Iklan

Akad Musharakah dalam Bank Syariah

6/20/18, 19:32 WIB Last Updated 2018-06-21T05:44:52Z
Mohammad Haikal

SELAIN Mudharabah, terdapat juga akad penyertaan modal yang dikenal dengan Musharakah.

Dari segi bahasa Musharakah berasal dari kata sharaka yang bermakna menjadi sekutu, dimana dua pihak atau lebih bersekutu sehingga menjadi satu kesatuan baru.

Secara istilah, Musharakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang bertujuan  mencari keuntungan, dimana para pihak tersebut akan membagi keuntungan dan menangung kerugian secara bersama-sama.

Seberapa besar keuntungan dan kerugiannya? Untuk mengetahui besarannya, mari kita ulik hal-hal elementer yang mencakup: modal, kerja, dan keuntungan/kerugian.

Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 8/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musharakah, penyertaan modal harus disertakan secara tunai dan bila barang berbentuk asset maka asset tersebut harus terlebih dahulu dinilai secara tunai dan disepakai oleh para pihak yang bersekutu.

Modal yang terkumpul ini tidak boleh secara sepihak dilakukan pemindahan oleh para pihak tanpa ada kesepakatan bersama. Karena siftanya equity partnership, maka tidak ada jaminan yang harus disertakan karena kerugian akan ditanggung bersama, namun, dalam praktik yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) jaminan diminta untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan partner kerja.


Kerjasama dalam Musharakah tidak hanya mencakup modal, namun juga partisipasi para pihak dalam memenuhi kewajibannya. Pembagian kerja tidak mesti sama, pihak yang melakukan kerja lebih banyak boleh meminta porsi keuntungan yang lebih besar.

Yang perlu diperhatikan sejak awal dimulainya akad, porsi keuntungan harus tertuang secara jelas dalam akad.

Persentase pembagian hasil diberikan kepada semua pihak sesuai kesepakatan awal. Misal, ada 3 orang bersekutu Ali, Budi, dan Charli dan sepakat atas  pembagian hasil sebesar 40:30:30, maka bila keuntungan yang diperoleh sebesar 100 juta maka pembagian keuntungannya :  Ali menikmati  hasil sebesar  40 juta, Budi mendapat 30 juta, dan Charli memperoleh 30 juta.

Namun apabila terjadi kerugian, para pihak menanggung kerugian berdasarkan modal yang disertakan, bukan berdasarkan persentase pembagian keuntungan. Kembali pada contoh sebelumnya, bila tiga orang berserikat tersebut dengan modal awal; Ali sebesar  80 juta, Budi sebesar 10 juta, dan Charli sebesar 10 juta, apabila bisnis mereka menderita  kerugian  senilai 10 juta, maka Ali menanggung kerugian  sebesar 8 juta, Budi dan Charli masing-masing menanggung sebesar 1 juta.

Selanjutnya, kita akan melihat bagaimana akad Musharakah ini dipraktikan dalam Lembaga Keuangan Syariah. Bentuk yang umum kita lihat adalah akad Mushala Mutanaqisah (diminishing partnership).

Prinsip kerjasama Musharakah Mutanaqisah adalah kesepakatan salah satu pihak untuk membeli saham pihak lain secara berangsur-angsur hingga seluruh saham tersebut menjadi sepenuhnya dipindahkan.

Musharakah Mutanaqisah ini dipraktekan dalam akad pembelian property. Penting diingat, dalam transaksi ini,  akad musharakah dan akad jual beli merupakah dua akad terpisah dan diekseskusi secara independen.

Untuk lebih jelas: Misal, Anto ingin membeli sebuah rumah. Setelah mendapatkan harga rumah tersebut dari penjual, Anto mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah Jaya (BSJ) dengan akad Musharakah Mutanaqisah.

Katakanlah, dalam akad tersebut Anto menyertakan dana 10 % dan BSJ 90%, bermakan Anto memiliki bangunan tersebut sebesar 10% dan BSJ sebesar 90%. Lalu, BSJ menyewakan porsi miliknya kepada  Anto.

Secara berangsur, Anto melakukan pembayaran uang sewa plus uang tambahan untuk membeli porsi saham BSJ. Akhirnya,  Anto yang pada awal akad/kontrak hanya memiliki 10% saham, pada saat  kontrak selesai , Anto kini  memiliki 100% saham atau dengan kata lain  kepemilikan sepenuhnya milik Anto.

Demikian penjelasan mengenai akad Musharakah dan penerapannya dalam Bank Syariah. [Mohammad Haikal, Kadidat Magister di INCEIF, Kuala Lumpur, Malaysia]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akad Musharakah dalam Bank Syariah

Terkini

Topik Populer

Iklan