FOTO : Pramugari Berhijab (Ilustrasi) | Hipwee.com |
WASATHA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melayangkan
surat pemberian sanksi untuk CNN Indonesia kepada KPI Pusat.
Surat tersebut dilayangkan terkait adanya pelanggaran pada
program siaran CNN Indonesia Prime News yang ditayangkan oleh Transvision.
Data yang diperoleh wasatha.com dari surat dengan nomor
021/K/KPI-Aceh/II/2018 tertanggal 7 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Ketua
KPI Aceh, Muhammad Hamzah, M. Kom.
Surat yang ditujukan untuk Ketua Komisi Penyiaran Indonesia
Pusat ini berisi perihal Permohonan Pemberian Sanksi Kepada CNN Indonesia.
“Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Aceh
menemukan pelanggaran pada program siaran CNN Indonesia Prime News yang
ditayangkan oleh Transvision pada tanggal 01 Februari 2018 pukul 19.30 WIB yang
dipandu oleh presenter Indra Maulana,” tulis surat itu.
Sambung surat itu, “Program tersebut menayangkan wawancara
langsung via telepon dengan Mawardi Ali selaku Bupati Aceh Besar menyangkut
surat yang dikeluarkannya mengenai pramugari maskapai penerbangan yang wajib
berhijab di wilayah Aceh Besar. KPI Aceh mendapat banyak laporan keberatan dari
masyarakat atas berlangsungnya wawancara tersebut. KPI Aceh menilai pewawancara
kurang memahami konteks dan kontruksi hukum qanun yang berlaku di Aceh,
sehingga wawancara tersebut tidak mencerminkan penghormatan atas keyakinan,
keunikan, dan perberdayaan budaya lokal,” bunyi dari paragraf kedua surat
tersebut.
KPI Aceh mendapat beberapa pelanggaran dalam program siaran
tersebut, yakni pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran
Indonesia tahun 2012 Pasal 6, Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 35 huruf (b)
dan Pasal 27 ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia
Tahun 2012 Pasal 40 huruf (a).
“Oleh karenanya, KPI Aceh berharap adanya sanksi tegas dari
KPI Pusat untuk hal itu, karena setiap lembaga penyiaran wajib menjadikan P3
dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” tulis
Muhammad Hamzah dalam surat tersebut.
“Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, besar harapan
kami untjk dapat dipenuhi. Terimakasih.”
Seperti diketahui, berdasarkan surat nomor surat bernomor
451/65/ /201 yang di tanda tangani oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, setiap
pramugari yang mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM),
Aceh Besar diwajibkan berjilbab.
Surat itu ditujukan kepada GM Garuda Indonesia, Lion Air,
Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, AirAsia, dan Firefly.