Iklan

Iklan

Wawancara Aturan Hijab Pramugari, KPI Aceh Minta CNN Indonesia Diberi Sanksi

2/08/18, 00:55 WIB Last Updated 2018-02-07T17:55:33Z
FOTO : Pramugari Berhijab (Ilustrasi) | Hipwee.com

WASATHA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melayangkan surat pemberian sanksi untuk CNN Indonesia kepada KPI Pusat.

Surat tersebut dilayangkan terkait adanya pelanggaran pada program siaran CNN Indonesia Prime News yang ditayangkan oleh Transvision.

Data yang diperoleh wasatha.com dari surat dengan nomor 021/K/KPI-Aceh/II/2018 tertanggal 7 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah, M. Kom.

Surat yang ditujukan untuk Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat ini berisi perihal Permohonan Pemberian Sanksi Kepada CNN Indonesia.

“Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Aceh menemukan pelanggaran pada program siaran CNN Indonesia Prime News yang ditayangkan oleh Transvision pada tanggal 01 Februari 2018 pukul 19.30 WIB yang dipandu oleh presenter Indra Maulana,” tulis surat itu.

Sambung surat itu, “Program tersebut menayangkan wawancara langsung via telepon dengan Mawardi Ali selaku Bupati Aceh Besar menyangkut surat yang dikeluarkannya mengenai pramugari maskapai penerbangan yang wajib berhijab di wilayah Aceh Besar. KPI Aceh mendapat banyak laporan keberatan dari masyarakat atas berlangsungnya wawancara tersebut. KPI Aceh menilai pewawancara kurang memahami konteks dan kontruksi hukum qanun yang berlaku di Aceh, sehingga wawancara tersebut tidak mencerminkan penghormatan atas keyakinan, keunikan, dan perberdayaan budaya lokal,” bunyi dari paragraf kedua surat tersebut.

KPI Aceh mendapat beberapa pelanggaran dalam program siaran tersebut, yakni pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 6, Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 35 huruf (b) dan Pasal 27 ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf (a).

“Oleh karenanya, KPI Aceh berharap adanya sanksi tegas dari KPI Pusat untuk hal itu, karena setiap lembaga penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” tulis Muhammad Hamzah dalam surat tersebut.

“Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, besar harapan kami untjk dapat dipenuhi. Terimakasih.”

Seperti diketahui, berdasarkan surat nomor surat bernomor 451/65/ /201 yang di tanda tangani oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, setiap pramugari yang mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar diwajibkan berjilbab.

Surat itu ditujukan kepada GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, AirAsia, dan Firefly.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wawancara Aturan Hijab Pramugari, KPI Aceh Minta CNN Indonesia Diberi Sanksi

Terkini

Topik Populer

Iklan