FOTO: Salah satu pasangan khalwat dicambuk | Wasatha/Arif |
WASATHA.COM- Sepasang
pelaku khalwat yang ditangkap warga di depan Terminal Calang, Desa Batee Tutong,
Kota Calang pada Jumat (15/09) lalu dicambuk di hadapan masyarakat di halaman
Mesjid Jabal Rahmah Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Selasa (12/12/2017).
Pelaksanaan hukum cambuk tersebut sesuai
dengan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melakukan Uqubah atau
pelaksanaan hukum cambuk terhadap dua pelanggar Qanun Jinayah.
Suyanto, Kepala kejaksaan Negeri Calang ke
awak media mengatakan, kegiatan pelaksanaan hukuman cambuk hari ini dilakukan
atas kasus pelanggaran Qanun Jinayah nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah
yang dilakukan oleh dua terpidana di Kabupaten Aceh Jaya. Ujarnya.
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan hukum cambuk
diberikan pada tersangka Sumiyati Bin Yatim (30) asal Desa Kuala Ligan
Kecamatan Sampoinet Kabupaten Aceh Jaya dan Nurdin (43) laki-laki asal Woyla
Kabupaten Aceh Barat.
“Hukuman cambuk yang diberikan pada pihak
perempuan sebanyak 15 kali dan kepada pria sebanyak 19 kali yang dilakukan oleh
algojo yang telah dipersiapkan oleh pihak Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Jaya,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan Ccmbuk di kabupaten
Aceh Jaya ini merupakan kali kedua sebelumnya di lakukan pada tahun 2016.
Sementara itu, Tgk Yusri S selaku Wakil
Bupati Aceh Jaya dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk yang
dilakukan hari ini merupakan yang kedua kali terhadap pelanggaran Qanun Syariat
Islam di daerah Aceh Jaya pada tahun 2016.
“Hukuman cambuk bukan hanya untuk masyarakat
biasa saja, akan tetapi tetap berlaku kepada semua pihak, apakah Bupati dan
Wakil Bupati dan pejabat negara yang lainnya di Aceh Jaya yang melakukan
pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Tgk Yusri.
Hal itu berdasarkan laporan yang jelas dan
hasil pemeriksaan oleh pihak penegak hukum yang telah di laporkan pada pihak
Satpol PP/WH Aceh Jaya demi penegakan syariat Islam di Kabupaten Aceh Jaya
secara kaffah.
Yusri mengajak pada semua pihak agar
pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan hari ini supaya bisa menjadi
pembelajaran kepada kita semua agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam
di bumi serambi Makkah ini.
“Dengan pelaksanaan ini menjadikan salah satu
keseriusan Pemerintah dalam menegakkan Syariat Islam,” pungkas Tgk Yusri. [Arif]