Iklan

Iklan

Satu Pasangan Khalwat di Aceh Jaya Dicambuk

12/12/17, 22:51 WIB Last Updated 2017-12-12T15:51:20Z
FOTO: Salah satu pasangan khalwat dicambuk | Wasatha/Arif

WASATHA.COM- Sepasang pelaku khalwat yang ditangkap warga di depan Terminal Calang, Desa Batee Tutong, Kota Calang pada Jumat (15/09) lalu dicambuk di hadapan masyarakat di halaman Mesjid Jabal Rahmah Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Selasa (12/12/2017).

Pelaksanaan hukum cambuk tersebut sesuai dengan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melakukan Uqubah atau pelaksanaan hukum cambuk terhadap dua pelanggar Qanun Jinayah.

Suyanto, Kepala kejaksaan Negeri Calang ke awak media mengatakan, kegiatan pelaksanaan hukuman cambuk hari ini dilakukan atas kasus pelanggaran Qanun Jinayah nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah yang dilakukan oleh dua terpidana di Kabupaten Aceh Jaya. Ujarnya.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan hukum cambuk diberikan pada tersangka Sumiyati Bin Yatim (30) asal Desa Kuala Ligan Kecamatan Sampoinet Kabupaten Aceh Jaya dan Nurdin (43) laki-laki asal Woyla Kabupaten Aceh Barat.

“Hukuman cambuk yang diberikan pada pihak perempuan sebanyak 15 kali dan kepada pria sebanyak 19 kali yang dilakukan oleh algojo yang telah dipersiapkan oleh pihak Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Jaya,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan Ccmbuk di kabupaten Aceh Jaya ini merupakan kali kedua sebelumnya di lakukan pada tahun 2016.

Sementara itu, Tgk Yusri S selaku Wakil Bupati Aceh Jaya dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan hari ini merupakan yang kedua kali terhadap pelanggaran Qanun Syariat Islam di daerah Aceh Jaya pada tahun 2016.

“Hukuman cambuk bukan hanya untuk masyarakat biasa saja, akan tetapi tetap berlaku kepada semua pihak, apakah Bupati dan Wakil Bupati dan pejabat negara yang lainnya di Aceh Jaya yang melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Tgk Yusri.

Hal itu berdasarkan laporan yang jelas dan hasil pemeriksaan oleh pihak penegak hukum yang telah di laporkan pada pihak Satpol PP/WH Aceh Jaya demi penegakan syariat Islam di Kabupaten Aceh Jaya secara kaffah.

Yusri mengajak pada semua pihak agar pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan hari ini supaya bisa menjadi pembelajaran kepada kita semua agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam di bumi serambi Makkah ini.

“Dengan pelaksanaan ini menjadikan salah satu keseriusan Pemerintah dalam menegakkan Syariat Islam,” pungkas Tgk Yusri. [Arif]


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satu Pasangan Khalwat di Aceh Jaya Dicambuk

Terkini

Topik Populer

Iklan