WASATHA.COM- Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud
mengeluarkan perintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kolaka
Utara, Sulawesi Tenggara untuk meninggalkan semua aktifitas ketika hendak
masuk waktu shalat.
Berdasarkan nomor surat 067/243/2016,
Rusda Mahmud meminta agar seluruh jajarannya agar memperhatikan jika akan
memasuki waktu Shalat agar menghentikan seluruh aktifitas kantor 15 menit
sebelum memasuki waktu Shalat.
Setelah keluar perintah tersebut, PNS
setempat sedang giat-giatnya melaksanakan Safari Shalat
Lima Waktu, demikian yang dilansir Pembawaberita.com.
Menghentikan aktifitas yang dimaksud
bukan hanya kerja seperti biasanya, namun juga ketika sedang rapat atau sedang
melaksanakan sosialisasi dan sejenisnya, harus segera dihentikan agar seluruh
bersiap untuk melaksanakan Shalat berjamaah.
Bahkan Rusda meminta agar seluruh PNS
memakai pakaian gamis atau baju koko, ketika akan melaksanakan shalat.
Rusda juga meminta agar himbauan untuk
melaksanakan safari shalat lima waktu ini, bukan hanya di lingkungan tempat
kerja. Namun seluruh PNS diwajibkan untuk ikut mensosiaisasikan kegiatan shalat
ini di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar.
“Kita juga berharap agar kepala daerah
lainnya juga ikut memberikan pengarahan kepada pegawainya yang muslimm untuk
terbiasa melaksanakan shalat berjamaah,” ujar Darwis tokoh muda Islam Maluku
Utara.[]