Iklan

Iklan

Sekjen Apresiasi Pimpinan PTKIN Keluarkan Deklarasi Aceh

5/04/17, 11:50 WIB Last Updated 2017-05-04T05:52:06Z
Foto : Google
SEKJEN Kemenag Nur Syam mengapresiasi inisiatif para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah mengeluarkan Deklarasi Aceh. Menurutnya, deklarasi itu sangat strategis dan penting mengingat saat ini ditengarai ada gerakan radikal yang sedang menyasar ke kalangan mahasiswa.

"Saya apresiasi upaya rektor PTKIN yang pada 26 April lalu berkumpul di Aceh dan mengeluarkan Deklarasi Aceh," terang Nur Syam pada live talkshow pada salah satu televisi nasional di Jakarta, Kamis (04/05).

Menurutnya, ada tiga point penting yang dinyatakan dalam deklarasi itu. Pertama, menolak segala bentuk kegiatan yang di dalamnya ada radikalisme, fundamentalisme, dan intoleransi. Kedua, memperkuat kegiatan yang mengarah pada pemantapan Pancasila dan ideologi negara. Ketiga, para rektor bersepakat untuk mengembangkan kajian agama yang rahmatan lil alamin.

Nur Syam menilai organisasi yang mengusung khilafah bersifat politis dan menyimpang dari sudut pandang kebangsaan jika berupaya merongrong NKRI, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika. 

"Saya rasa kalau mereka sudah mengusung khilafah, sudah politis," tegasnya.

Nur Syam juga mengapresiasi masarakat Indonesia yang menyambut baik seruan Menag terkait ceramah di rumah ibadah. Menurutnya, pesan pokok seruan itu adalah agar umat menyiarkan agama dengan penuh kerahmatan, menyiarkan agama jangan menggunakan kebencian, dan tetap menjaga NKRI.

Apresiasi yang sama disampaikan intelektual muda NU, Zuhairi Misrawi. Menurutnya, Kemenag telah mengambil langkah strategis dalam bentuk imbauan Menag dan pernyataan pimpinan PTKIN. 

"Itu sangat penting," ujarnya.

"Saya menunggu sikap Kemenristek-Dikti, Kemendikbud, dan kampus umum karena penelitian mengindikasikan itu banyak terjadi di sana. Kemendikbud dan Kemenristekdikti perlu kerja keras memperkuat muatan pancasila dalam pembelajaran di Kampus," tambahnya.

Dikatakan Zuhairi, fenomena yang sama juga terjadi di Mesir. Wacana islam moderat yang berkembang di Al Azhar, tidak sepenuhnya sama di kampus umum di Mesir. Karena keterbatasan ahli agama dan guru besar keislamannya, diskursus di kampus umum di sana juga lalu dimasuki kalangan ektrim radikal yang mendakwahkan ideologi transnasional.

"(Dalam konteks Indonesia) Domainnya bukan Kemenag, tapi lebih kementerian yang membina sekolah dan kampus umum," ujarnya.

Dirjen Politik Inteligen Kemendagri Sudarmo mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang membuat kajian untuk bisa dijadikan dasar mengambil kebijakan dalam menyikapi ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, hasil kajian itu akan dilakukan secapatnya, dalam hitungan minggu ke depan.

Menurutnya, Kemendagri terus melakukan pendataan dalam rangka mencegah perkembangan ormas yang selalu menyuarakan aspirasi yang bertentangan dengan Pancasila. Ditanya soal sanksi, Sudarno menjelaskan UU Ormas memberi kewenangan Kemendagri untuk mencabut izin dan membubarkan.

"Tapi apabila mereka melakukan tindakan bertentangan Pancasila lalu menimbulkan persoalan terhadap masyarakat lain, maka kita bisa identifikasi ke arah criminal," sambungnya.

Deklarasi Aceh

55 pimpinan PTKIN seluruh Indonesia bersepakat menolak segala bentuk paham intoleran, radikalisme, dan terorisme yang membahayakan Pancasila dan keutuhan NKRI. Kesepakatan ini tertuang dalam Deklarasi Aceh yang dibacakan Ketua Forum Pimpinan PTKIN se-Indonesia, Dede Rosyada di hadapan Menag dan ribuan mahasiswa dan masyarakat yang menghadiri Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) VIII 2017 di UIN Ar Raniri Aceh, 26 April 2017 di Banda Aceh.

"Pimpinan PTKIN berjanji untuk melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, dan anti-NKRI, intoleran, radikal dalam keberagamaan, serta terorisme di seluruh PTKIN," tegas Dede.

Adapun bunyi naskah Deklarasi Aceh selengkapnya adalah sebagai berikut:

Kami forum Pimpinan PTKIN dengan ini menyatakan:

1. Bertekad bulat menjadikan Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

2. Menanamkan jiwa dan sikap kepahlawanan, cinta tanah air dan bela negara kepada setiap mahasiswa dan anak bangsa, guna menjaga keutuhan dan kelestarian NKRI.

3. Menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, Islam inklusif, moderat, menghargai kemajemukan dan realitas budaya dan bangsa.

4. Melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, dan anti-NKRI, intoleran, radikal dalam keberagamaan, serta terorisme di seluruh PTKIN.

5. Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam seluruh penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan penuh dedikasi dan cinta tanah air.[mkd/mkd]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekjen Apresiasi Pimpinan PTKIN Keluarkan Deklarasi Aceh

Terkini

Topik Populer

Iklan