SEKJEN Kemenag Nur Syam mengapresiasi
inisiatif para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang
telah mengeluarkan Deklarasi Aceh. Menurutnya, deklarasi itu sangat strategis
dan penting mengingat saat ini ditengarai ada gerakan radikal yang sedang
menyasar ke kalangan mahasiswa.
"Saya apresiasi upaya rektor PTKIN yang pada 26 April lalu
berkumpul di Aceh dan mengeluarkan Deklarasi Aceh," terang Nur Syam pada
live talkshow pada salah satu televisi nasional di Jakarta, Kamis (04/05).
Menurutnya, ada tiga point penting yang dinyatakan dalam deklarasi
itu. Pertama, menolak segala bentuk kegiatan yang di dalamnya ada radikalisme,
fundamentalisme, dan intoleransi. Kedua, memperkuat kegiatan yang mengarah pada
pemantapan Pancasila dan ideologi negara. Ketiga, para rektor bersepakat untuk
mengembangkan kajian agama yang rahmatan lil alamin.
Nur Syam menilai organisasi yang mengusung khilafah bersifat
politis dan menyimpang dari sudut pandang kebangsaan jika berupaya merongrong
NKRI, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika.
"Saya rasa kalau mereka
sudah mengusung khilafah, sudah politis," tegasnya.
Nur Syam juga mengapresiasi masarakat Indonesia yang menyambut
baik seruan Menag terkait ceramah di rumah ibadah. Menurutnya, pesan pokok
seruan itu adalah agar umat menyiarkan agama dengan penuh kerahmatan,
menyiarkan agama jangan menggunakan kebencian, dan tetap menjaga NKRI.
Apresiasi yang sama disampaikan intelektual muda NU, Zuhairi
Misrawi. Menurutnya, Kemenag telah mengambil langkah strategis dalam bentuk
imbauan Menag dan pernyataan pimpinan PTKIN.
"Itu sangat penting,"
ujarnya.
"Saya menunggu sikap Kemenristek-Dikti, Kemendikbud, dan
kampus umum karena penelitian mengindikasikan itu banyak terjadi di sana.
Kemendikbud dan Kemenristekdikti perlu kerja keras memperkuat muatan pancasila
dalam pembelajaran di Kampus," tambahnya.
Dikatakan Zuhairi, fenomena yang sama juga terjadi di Mesir.
Wacana islam moderat yang berkembang di Al Azhar, tidak sepenuhnya sama di
kampus umum di Mesir. Karena keterbatasan ahli agama dan guru besar
keislamannya, diskursus di kampus umum di sana juga lalu dimasuki kalangan
ektrim radikal yang mendakwahkan ideologi transnasional.
"(Dalam konteks Indonesia) Domainnya bukan Kemenag, tapi
lebih kementerian yang membina sekolah dan kampus umum," ujarnya.
Dirjen Politik Inteligen Kemendagri Sudarmo mengatakan bahwa saat
ini pihaknya sedang membuat kajian untuk bisa dijadikan dasar mengambil
kebijakan dalam menyikapi ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya,
hasil kajian itu akan dilakukan secapatnya, dalam hitungan minggu ke depan.
Menurutnya, Kemendagri terus melakukan pendataan dalam rangka
mencegah perkembangan ormas yang selalu menyuarakan aspirasi yang bertentangan
dengan Pancasila. Ditanya soal sanksi, Sudarno menjelaskan UU Ormas memberi
kewenangan Kemendagri untuk mencabut izin dan membubarkan.
"Tapi apabila mereka melakukan tindakan bertentangan
Pancasila lalu menimbulkan persoalan terhadap masyarakat lain, maka kita bisa
identifikasi ke arah criminal," sambungnya.
Deklarasi Aceh
55 pimpinan PTKIN seluruh Indonesia bersepakat menolak segala
bentuk paham intoleran, radikalisme, dan terorisme yang membahayakan Pancasila
dan keutuhan NKRI. Kesepakatan ini tertuang dalam Deklarasi Aceh yang dibacakan
Ketua Forum Pimpinan PTKIN se-Indonesia, Dede Rosyada di hadapan Menag dan
ribuan mahasiswa dan masyarakat yang menghadiri Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan
Riset (PIONIR) VIII 2017 di UIN Ar Raniri Aceh, 26 April 2017 di Banda Aceh.
"Pimpinan PTKIN berjanji untuk melarang berbagai bentuk
kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, dan anti-NKRI, intoleran, radikal
dalam keberagamaan, serta terorisme di seluruh PTKIN," tegas Dede.
Adapun bunyi naskah Deklarasi Aceh selengkapnya adalah sebagai
berikut:
Kami forum Pimpinan PTKIN dengan ini menyatakan:
1. Bertekad bulat menjadikan Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri
dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhineka Tunggal
Ika, dan NKRI sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara.
2. Menanamkan jiwa dan sikap kepahlawanan, cinta tanah air dan
bela negara kepada setiap mahasiswa dan anak bangsa, guna menjaga keutuhan dan
kelestarian NKRI.
3. Menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang
rahmatan lil alamin, Islam inklusif, moderat, menghargai kemajemukan dan
realitas budaya dan bangsa.
4. Melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan
Pancasila, dan anti-NKRI, intoleran, radikal dalam keberagamaan, serta
terorisme di seluruh PTKIN.
5. Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia 1945 dalam seluruh penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan
Tinggi dengan penuh dedikasi dan cinta tanah air.[mkd/mkd]
Sumber : www.kemenag.go.id