Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menetapkan pelaksanaan perkuliahan secara daring setiap hari Jumat dan Sabtu selama masa kebijakan Work From Home (WFH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat nomor 850/Un.08/B.II/PP.00.9/04/2026 yang ditandatangani Kepala Biro AAKK, Iqbal, atas nama Rektor UIN Ar-Raniry pada 16 April 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, perkuliahan dilaksanakan dengan model blended learning, yakni kombinasi antara pembelajaran daring dan luring. Jadwal kuliah daring wajib tercatat dalam sistem SIAKAD dan tidak berlaku untuk mata kuliah praktikum atau praktik.
Selain itu, setiap mata kuliah diwajibkan melaksanakan minimal dua kali pertemuan secara daring, baik melalui metode synchronous (tatap muka virtual) maupun asynchronous (tidak langsung).
Untuk mendukung proses pembelajaran, pihak universitas menetapkan penggunaan aplikasi Edlink sebagai platform utama kuliah daring.
Di sisi lain, pimpinan kampus juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk menggunakan fasilitas kampus secara bijak, terutama dalam penghematan energi seperti listrik, air, dan perangkat elektronik, guna mendukung perlindungan lingkungan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital, sekaligus meningkatkan produktivitas serta kualitas pelayanan publik.
Rektorat juga menginstruksikan kepada para dekan, direktur pascasarjana, dan ketua LPM untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini di masing-masing unit kerja. Evaluasi akan dilakukan secara berkala sesuai perkembangan kebijakan pemerintah terkait WFH. [Nora Hasrita]
