![]() |
Ormawa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh (Foto: Wasatha.com) |
Banda Aceh- Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh resmi melantik organisasi mahasiswa (Ormawa) periode 2025 pada, Selasa (06/05/2025) di Auditorium Prof. Ali Hasymi.
Pengurus yang dilantik terdiri dari Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (SEMA FSH), Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (DEMA FSH), serta enam Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) yaitu : Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga, Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam, Himpunan Mahasiswa Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum, Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, dan Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara. Selain itu, turut dilantik pula tiga komunitas di lingkungan FSH, yaitu S.O.S (Syariah Otomotif Solidarity), KMK (Komunitas Menulis Kreatif), dan KPS (Komunitas Peradilan Semu).
Acara ini turut dihadiri oleh Dekan FSH, Prof. Dr. Kamaruzzaman, M.Sh, beserta jajaran pimpinan fakultas dan para pembina organisasi.
Setelah pengambilan sumpah jabatan dan pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh pengurus Ormawa yang baru dilantik.
Dalam konteks pelantikan ini, Ormawa FSH juga ditantang untuk bersikap terhadap isu-isu sosial yang berkembang. Salah satunya adalah rencana pembangunan tiga batalyon baru di Aceh yang dinilai melanggar MoU Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia.
Menanggapi hal ini, Razif Al Farisy, Ketua DEMA FSH UIN Ar-Raniry, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil sikap resmi karena masih dalam tahap pengkajian.
"Soal ini kami belum kaji secara mendalam, jadi untuk pernyataan sikap mendukung atau menolak belum bisa kami sampaikan secara resmi. Namun, selama pembangunan tersebut bertentangan dengan MoU Helsinki, jelas kami tidak sepakat. Kami akan menyuarakan suara masyarakat dalam bentuk apapun yang memungkinkan," ujar Razif.
Sementara itu, Birra Sidqi, Ketua SEMA FSH UIN Ar-Raniry, menyampaikan bahwa langkah awal yang akan mereka ambil adalah melakukan musyawarah internal.
"Kami akan berkonsultasi dan bermusyawarah secara internal terlebih dahulu untuk mengkaji apakah kebijakan tersebut sesuai dengan nilai-nilai kemasyarakatan atau justru bertentangan. Jika memang melanggar, kami dari organisasi juga akan turut membantu masyarakat dalam mencari solusi terbaik," jelasnya. [Hafidzulkhair]