Iklan

Iklan

Pengertian Pemilu, Fungsi, Tujuan dan Asas dalam Hukum Tata Negara

1/04/21, 23:14 WIB Last Updated 2021-01-04T16:14:55Z

Oleh : T. Ferdiansyah

WASATHA.COM - Pemilihan umum atau biasa disingkat Pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya.

Indonesia sebagai negara demokrasi menjadikan pemilu sebagai salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat. Tujuan pemilu sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin. Penting bagi warga Indonesia untuk memiliki sebuah proses untuk memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.


Dalam ilmu hukum tata negara, pemilihan umum merupakan salah satu cara pengisian jabatan untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam suatu negara demokrat.


Menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum diuraikan bahwa “Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Adapun menurut Ali Moertopo, pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi. Pemilu atau Pemilihan Umum di Indonesia sendiri sudah dilakukan sejak tahun 1955 dan sampai sekarang pemilu dilakukan sebanyak 12 kali yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019.


Tujuan dari pada Pemilu adalah membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Adapun tujuan Pemilu yang harus dicapai. Pertama tujuan pemilu untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, kedua pemilu sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat. ketiga, Pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.  keempat Pemilu untuk melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional). Kelima, pemilu untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional.


Adapun terdapat 4 fungsi dari di selenggarakan Pemilu yaitu, sarana legitimasi politik, pemilu sebagai sirkulasi kekusaan, sebagai penciptaan political representativeness (keterwakilan politik), untuk mengaktualisasikan aspirasi dan kepentingan rakyat, dan terakhir sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan politik rakyat.


Dalam Penyelenggaraan Pemilu menurut UU no 7 tahun 2017 terdapat Asas yang digunakan yaitu:


Pertama asas Langsung, Langsung berarti rakyat memilih wakil rakyatnya dengan hak yang dimiliki, sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara. Jadi saat memilih kita nyoblos/mencontreng sendiri, tidak meminta bantuan teman untuk diwakilkan.


Kedua Umum, Asas umum dalam pemilu berarti semua warga Indonesia yang udah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan sudah berhak mengikuti pemilu. Tidak melihat jenis kelamin, suku mana, ras apa, agama apa, pekerjaan dan lain-lain.


Ketiga Bebas, artinya semua warna negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk menjadi pembawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan oleh siapa pun.


Keempaf Jujur, artinya semua pihak yang berhubungan dengan pemilu wajib berlaku dan bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kelima Rahasia, Dalam asas rahasia, rakyat yang melaksanakan haknya diberikan jaminan tidak akan diketuahui oleh siapapun dengan jalan apa pun siapa yang dipilihnya (Secret Ballot)


Keenam Adil, artinya didalam melaksanakan pemilihan umum, masing-masing pemilih dan peserta pemilu memperoleh perlakuan yang sama, dan juga bebas dari kecurangan pihak mana pun. (Penulis : T. Ferdiansyah mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengertian Pemilu, Fungsi, Tujuan dan Asas dalam Hukum Tata Negara

Terkini

Topik Populer

Iklan