WASATHA.COM, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat mendorong wartawan melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengungkapkan kasus kematian laskar FPI dalam insiden di KM 50 jalan tol Jakarta -Cikampek Senin (7/12) pagi yang kini menjadi sorotan media internasional pula.
Hal itu menjadi keputusan rapat daring DK PWI Selasa (8/12) petang. Rapat dihadiri Ketua DK PWI Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, anggota : Tri Agung, Raja Pane, Asro Kamal Rokan dan Nasihin Masha. Dua anggota lainnya, Karni Ilyas dan Rosianna Silalahi berhalangan hadir.
Ilham Bintang menegaskan, Dewan Kehormatan PWI Pusat perlu membuat pernyataan untuk mengurangi keraguan wartawan dalam mengungkap kebenaran, terkait kasus bentrokan antara aparat Polri dan laskar FPI.
“Pernyataan ini perlu untuk mengurangi keraguan wartawan dan media dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tol Cikampek,”tegas Ilham.
Langkah wartawan untuk mengungkapkan kasus di tol Cikampek bukan untuk mencari siapa salah dan siapa benar, melainkan untuk menjalankan fungsi pers yang sesungguhnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.
“Semagat kita menjaga kemerdekaan pers, menaati kode etik dan kode perilaku wartawan,” tambah Asro Kamal Rokan.
Tri Agung menjelaskan dalam buku “Sembilan Elemen Jurnalisme: Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Yang Diharapkan Publik”(Yayasan Pantau, 2006), Guru jurnalislistik Bill Kovach dan Tom Rosentiel mengingatkan elemen dasar jurnalistik yang seharusnya dipatuhi oleh seorang wartawan.
Elemen itu pada perkembangannya bertambah menjadi sepuluh, dengan masuknya jurnalisme warga. Namun, hal utama yang tidak boleh dilupakan wartawan, adalah kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.
Selain itu, Bill dan Tom mengingatkan pula, loyalitas pertama jurnalisme itu pada warga dan wartawan seharusnya berdisiplin dalam memverifikasi data dan informasi yang diperolehnya. Tidak boleh ditinggalkan pula, karena bertanggungjawab pada publik, wartawan harus menjaga jarak yang sama terhadap narasumbernya dan menjadi pemantau yang independent terhadap kekuasaan.
Hal dasar dalam jurnalisme yang dianut banyak wartawan di seluruh dunia itu sebenarnya tersedia pula di Kode Etik Wartawan Indonesia tahun 2006, yang diinisiasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pula, bersama organisasi kewartawanan lain dan Dewan Pers.
Pasal 1 Kode Etik Wartawan Indonesia menegaskan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (pasal 2).
Selain itu, pada pasal 3 dan 4 ditegaskan, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. [Ihram.co.id]