Wasatha.Com,
Banda Aceh - Plt. Gubernur Aceh,
Nova Iriansyah, memimpin rapat membahas prosedur operasional standar (POS)
mekanisme proses pembelajaran tatap muka di sekolah dalam fase new normal di
Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (9/7/2020).
Prosedur operasional sekolah dibahas dalam rangka memasuki
tahun ajaran baru 2020-2021 yang dimulai 13 Juli mendatang.
Nova Iriansyah meminta Dinas Pendidikan Aceh dan pihak
terkait lainnya memastikan semua persiapan dan persyaratan telah dilengkapi
jika proses belajar tatap muka kemudian diputuskan diterapkan di
sekolah-sekolah di zona hijau Aceh.
"Dalam hal ini kesehatan dan keselamatan siswa, guru,
tenaga, keluarga, dan masyarakat adalah prioritas paling tinggi," ujar
Nova.
Hal itu kata Nova sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor
HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan
pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Pembahasan mekanisme proses pembelajaran tatap muka di
sekolah dilakukan Nova Iriansyah bersama, Asisten I, Pejabat dan Tim Ahli Dinas
Pendidikan Aceh, Majelis Pendidikan Aceh, kanwil Kemenag Aceh, Dinas Kesehatan
Aceh, RSUDZA, Ikatan Dokter Indonesia, Dinas Sosial Aceh, Badan Penanggulangan
Bencana Aceh hingga Biro Hukum.
Rapat itu menekankan empat persyaratan ketat untuk memulai
proses pembelajaran tatap muka di sekolah di fase new normal.
Syarat pertama, sesuai keputusan bersama empat Menteri,
proses belajar tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan oleh sekolah-sekolah
yang masuk zona hijau. Itupun dilakukan dengan memastikan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.
Sementara sekolah-sekolah di zona kuning, oranye, dan merah,
dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Bagi sekolah-sekolah di zona
tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Syarat belajar tatap muka berikutnya, Dinas Pendidikan
mengharuskan setiap satuan pendidikan membentuk satgas covid 19 di setiap
sekolah untuk memastikan protokol
kesehatan berjalan di lingkungan sekolah. Selain itu, dinas juga harus telah memiliki
langkah penanganan khusus jika ditemukan siswa dengan suhu badan tinggi maupun
gejala lainnya yang mengarah kepada covid-19.
Syarat selanjutnya, para kepala cabang dinas pendidikan di
kabupaten/kota harus mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas penanganan
Covid-19 kabupaten/kota untuk bisa menjalankan belajar tatap muka.
Syarat terakhir, proses belajar tatap muka hanya boleh
dilakukan oleh siswa yang telah mendapatkan izin dari orang tu mereka. Artinya,
orang tua siswa berhak tidak memberikan izin bagi anak mereka untuk mengikuti
proses belajar tatap muka di sekolah.
“Jika ada salah satu dari empat syarat tersebut tidak bisa
dipenuhi, maka tidak boleh dilakukan belajar tatap muka. Sebaliknya siswa tetap
melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” kata Nova.
Rapat itu juga menyimpulkan, jika proses belajar tatap muka
telah dimulai, maka para pihak terkait akan melakukan pemantauan secara ketat
dan memberikan penilaian.
Jika ditemukan kasus positif covid-19 di lingkungan sekolah
maka secara otomatis kegiatan belajar tatap muka dihentikan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, pada
rapat tersebut juga menjelaskan rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan
pendidikan di zona hijau.
Tahapan tersebut masing-masing dikelompokkan sebagai
berikut:
Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs,
Paket B;
Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI,
Paket A dan SLB;
Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD
formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Sementara itu, sekolah dan madrasah berasrama pada zona juga
hijau harus melaksanakan belajar dari rumah dan dilarang membuka asrama dan
pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan
asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa
kebiasaan baru nantinya. []